• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Presiden Jokowi Sahkan UU yang Atur soal Typo

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 20 Juni 2022 - 19:09
in Nasional
Spanduk Tolak Omnibus Law
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Jokowi mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur soal bentuk perbaikan kesalahan pengetikan atau typo dalam penulisan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden masih terdapat kesalahan teknis penulisan, dilakukan perbaikan oleh pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas RUU tersebut dan pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang membahas RUU tersebut,” demikian disebutkan dalam penjelasan undang-undang tersebut yang diakses ANTARA di Jakarta, Senin.

BacaJuga:

KCIC: Penumpang Tahan Pintu Whoosh, Picu Keterlambatan dan Risiko Kerusakan

Lindungi Aset Umat, BPN DKI Jakarta dan PWNU DKI MoU Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Seskab Teddy Tepis Isu Chaos: Indonesia Stabil, Ekonomi Optimistis

Dalam penjelasan UU juga disebutkan bahwa tujuan pembentukan UU No. 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020.

Baca Juga : Menkopolhukam Pastikan Presiden Jokowi akan Temui Putin

Aturan mengenai perbaikan salah ketik itu termuat dalam Pasal 72 dan Pasal 73.

Dalam Pasal 72 disisipkan dua ayat baru, yaitu ayat (1a) dan ayat (lb) yang berbunyi:
Ayat 1a: Dalam hal RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden masih terdapat kesalahan teknis penulisan, dilakukan perbaikan oleh pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas RUU tersebut dan Pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang membahas RUU.
Ayat 1b: Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas RUU tersebut dan wakil dari pemerintah yang membahas RUU tersebut.

Perbaikan dan penyampaian RUU yang mengalami salah ketik sebagaimana ayat (1b) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama (ayat 2).

Kesalahan teknis penulisan di sini, antara lain, adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial.

Selanjutnya Pasal 73 mengatur bila RUU yang dimaksud dalam Pasal 72 masih ditemukan kesalahan teknis penulisan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bersama dengan kementerian yang membahas RUU tersebut dapat melakukan perbaikan dengan melibatkan pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas RUU tersebut.

Seperti diketahui, pada tanggal 25 Juni 2021, MK menyatakan pembentukan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan”.

Alasan MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional adalah karena pertama, pembentukan UU Ciptaker tidak sejalan dengan rumusan baku atau standar dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam membentuk peraturan perundang-undangan.

Alasan kedua, MK menemukan setidaknya 9 fakta hukum berbeda (yaitu adanya salah ketik) antara naskah RUU Ciptaker yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden dengan UU No. 11/2020 setelah disahkan/diundangkan.

Alasan ketiga, MK menyebut UU Ciptaker tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal. (bro)

Tags: presiden jokowiTypoUndang-undang

Berita Terkait.

Whoosh
Nasional

KCIC: Penumpang Tahan Pintu Whoosh, Picu Keterlambatan dan Risiko Kerusakan

Sabtu, 11 April 2026 - 00:16
fb
Nasional

Lindungi Aset Umat, BPN DKI Jakarta dan PWNU DKI MoU Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Jumat, 10 April 2026 - 22:44
Seskab
Nasional

Seskab Teddy Tepis Isu Chaos: Indonesia Stabil, Ekonomi Optimistis

Jumat, 10 April 2026 - 22:24
Diskusi
Nasional

Kemlu dan Think-Thank Kanada Gagas Kerja Sama Middle Power dalam Tatanan Global

Jumat, 10 April 2026 - 22:04
Jaspal
Nasional

Ekspansi SIS Kian Agresif, Kampus NEJ Hadir di Tonggak 3 Dekade

Jumat, 10 April 2026 - 21:23
Prabowo
Nasional

Dari Defensif ke Solutif, Wajah Komunikasi Istana Mulai Berubah

Jumat, 10 April 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.