• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Bebaskan Pencuri Motor Atas Permintaan Korban

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 2 Juni 2022 - 20:43
in Nusantara
pencuri

Kapolsek Minggir AKP Noor Dwi Cahyanto menunjukkan pelaku pencurian sepeda motor yang dibebaskan dan barang bukti sepeda motor. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Sektor Minggir, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menghentikan penyidikan dan membebaskan pencuri sepeda motor berinisial AN (19) warga Magelang Jawa Tengah atas permintaan korban pencurian yang memaafkan perbuatan pelaku.

“Pelaku sebelumnya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Minggir AKP Noor Dwi Cahyanto di Sleman, Kamis (2/6).

BacaJuga:

Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Pacar

Polres Cianjur Siapkan 5 Bus Untuk Mudik Gratis 159 Orang Pemudik

Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Noor Dwi Cahyanto mengatakan bahwa korban pencurian atas nama Zainal Arifin yang tinggal di Sendangmulyo telah memaafkan perbuatan korban. Sebelumnya, mereka sudah saling kenal dan sempat mencari nafkah bersama.

“Pada kasus ini, kami mencoba melaksanakan restorative justice. Ini berdasar pada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Formil dan materiilnya harus lengkap,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, kedua orang tua korban dan pelaku juga sudah saling mengenal dan bersama-sama ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Pelaku belum pernah terjerat masalah hukum,” katanya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Pencurian Motor oleh Kelompok Mata Elang

Menurut dia, antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Keduanya sudah seperti saudara, biasa berjualan tahu bulat dan mengontrak bersama di sebuah rumah, Sendangmulyo, Minggir.

Saat kejadian pencurian itu, pelaku datang ke kontrakan di Minggir sekembalinya dari Magelang pada Jumat (27/5) siang saat korban sedang berjualan tahu bulat. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping ruang gudang.

Ia mengatakan bahwa pelaku sengaja datang ke kontrakan di Minggir bermaksud istirahat setelah di Magelang berselisih paham dengan orang tuanya dan sempat minum-minuman keras.

“Di kontrakan pelaku hendak membeli minuman keras lagi, dari situ muncul niat untuk mengambil sepeda motor korban yang terparkir di ruang tamu. Kebetulan kuncinya ada di motor,” katanya.

Pelaku membawa sepeda motor korban menuju Jembatan Kreo, perbatasan Kecamatan Minggir, Sleman dengan Kabupaten Kulon Progo.

Pelaku selanjutnya pergi ke Kopeng Salatiga, Jawa Tengah, untuk mengganti pelek sepeda motor dengan cara barter pelek.

“Dari Salatiga, pelaku membawa sepeda motor curian pergi ke Pekalongan untuk bertemu mantan teman kerja namun tidak sempat bertemu, kemudian pulang ke Magelang,” ujarnya.

Sepulang korban berjualan, mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Korban sempat bertanya kepada beberapa rekannya. Namun, mereka tidak ada yang tahu.

“Atas kejadian tersebut korban lantas melaporkan kasus hilangnya sepeda motor miliknya tersebut ke Polsek Minggir,” katanya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Kami mendapat petunjuk awal bahwa yang membawa motor korban adalah temannya sendiri yang tinggal dalam satu rumah kontrakan di Minggir,” katanya seperti dikutip Antara, Kamis (2/6/2022).

Sementara itu, pelaku AN mengaku nekat mengambil motor korban tanpa izin karena saat itu sedang kalut dan membutuhkan kendaraan untuk membeli minuman keras. Namun, bukannya dikembalikan, sepeda motor justru dibawa pergi ke luar kota.

“Tidak ada niat untuk menjual (sepeda motor). Cuma mau buat beli minuman keras. Saya pergi ke Salatiga dan Pekalongan karena saya bingung mau pergi ke mana,” kata AN. (mg1)

Tags: Pencuri MotorpolisiPolriPolsek Minggir

Berita Terkait.

Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Pacar
Nusantara

Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Pacar

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:23
Polres Cianjur Siapkan 5 Bus Untuk Mudik Gratis 159 Orang Pemudik
Nusantara

Polres Cianjur Siapkan 5 Bus Untuk Mudik Gratis 159 Orang Pemudik

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:41
Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu
Nusantara

Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:51
SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan
Nusantara

SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan

Rabu, 18 Maret 2026 - 02:46
Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan
Nusantara

Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:07
Pelayanan
Nusantara

Kakanwil BPN Banten Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:47

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2216 shares
    Share 886 Tweet 554
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.