• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

BKN: Tak Ada Larangan TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 27 Mei 2022 - 03:03
in Headline
bkn

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan penetapan perwira tinggi TNI aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah dibenarkan secara regulasi.

“UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj. gubernur adalah JPT Madya dan Pj. bupati/wali kota adalah JPT Pratama,” kata Bima seperti dikutip Antara, Kamis (26/5/2022).

BacaJuga:

Buntut Tragedi Kapal Virgo, DPR Desak Investigasi dan Pihak Bertanggung Jawab Ditindak

Hari ke-7: Rombongan Jurnalis Belum Ditemukan, Tim SAR Maksimalkan Pencarian

Speedboat Hilang Belum Ditemukan, Andra Soni Desak Basarnas Perpanjang Operasi SAR

Jadi, menurut dia, siapa pun yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya atau pratama memiliki kesempatan sama untuk dipilih sebagai penjabat gubernur atau bupati/wali kota.

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN. Pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI/Polri diatur dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Anggota Polri aktif juga dapat menjabat sebagai JPT Madya di instansi pemerintah sejauh bidang tugasnya berkesesuaian dengan bidang tugas di Polri dan mengikuti seleksi terbuka. Adapun untuk anggota TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan JPT Madya pada instansi di mana anggota TNI tersebut diperbolehkan,” katanya.

Baca Juga: BKN Catat 105 CPNS Lulus Tes Tahun 2021 Mengundurkan Diri

Anggota TNI dan Polri aktif juga berhak atas jabatan JPT Pratama di institusi yang diperbolehkan secara regulasi. Total ada 10 (sepuluh) institusi yang diperbolehkan untuk diisi oleh anggota TNI/Polri aktif.

Bima menjelaskan putusan MK terkait TNI-Polri aktif yang menempati posisi penjabat kepala daerah.

MK, menurutnya, telah menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri aktif yang menjabat sebagai JPT Madya atau Pratama di luar institusi TNI/Polri pada 10 institusi kementerian/lembaga, misalnya, di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan lain-lain, diperbolehkan menjadi Pj. gubernur, bupati/wali kota.

“Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang disebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” kata dia.

Kecuali 10 institusi

Selanjutnya, kata Bima, putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 sudah dijelaskan secara gamblang oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Dia mengatakan Menkopolhukam Mahfud telah menjelaskan dalam putusan MK tersebut ada dua hal yang disampaikan, salah satunya soal anggota TNI/Polri yang diberi jabatan madya atau pratama di luar induk institusinya boleh menjadi penjabat kepala daerah.

“Dalam putusan MK itu mengatakan dua hal, satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, kecuali di dalam 10 institusi kementerian/lembaga yang selama ini sudah diatur,” ucapnya.

Lalu, lanjut dia, MK menyatakan sepanjang anggota TNI dan Polri sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh menjadi penjabat kepala daerah sesuai putusan MK Nomor 15/2022.

“Sebenarnya realitanya aturan-aturan tersebut sudah digunakan sejak 2017 untuk menetapkan penjabat kepala daerah yang daerah-daerahnya melaksanakan pilkada. Aturan tersebut sudah lama dijalankan,” ujar Bima.

Bima menganggap Keputusan Mendagri Tito Karnavian menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai pejabat bupati tidak menyalahi aturan. Ia menyebutkan posisi Brigjen Andi sebagai Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng adalah JPT Pratama, dan sudah sesuai Pasal 201 UU Pilkada.

“Meskipun Pj. kepala daerah adalah TNI/Polri aktif, terdapat pengaturan dan pengecualian bagi pejabat dimaksud karena menjabat pada instansi pemerintah yang dapat diduduki oleh TNI/Polri dalam jabatan pimpinan tinggi. Jadi, dari kacamata manajemen ASN tidak ada aturan yang dilanggar,” ujarnya. (mg1)

Tags: Badan Kepegawaian NegaraBKNkepala daerahPolriTNI

Berita Terkait.

Buntut Tragedi Kapal Virgo, DPR Desak Investigasi dan Pihak Bertanggung Jawab Ditindak
Headline

Buntut Tragedi Kapal Virgo, DPR Desak Investigasi dan Pihak Bertanggung Jawab Ditindak

Senin, 14 September 2026 - 15:15
sar
Headline

Hari ke-7: Rombongan Jurnalis Belum Ditemukan, Tim SAR Maksimalkan Pencarian

Senin, 14 September 2026 - 10:30
soni
Headline

Speedboat Hilang Belum Ditemukan, Andra Soni Desak Basarnas Perpanjang Operasi SAR

Senin, 14 September 2026 - 09:19
Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal
Headline

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal

Minggu, 13 September 2026 - 19:48
Basarnas
Headline

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik, SAR: 115 Penumpang Selamat Dievakuasi dan 1 Meninggal

Minggu, 13 September 2026 - 12:05
amin
Headline

Sektor Manufaktur Berkontraksi, Gelombang PHK Mengancam

Sabtu, 12 September 2026 - 22:12

OLAHRAGA

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional
Olahraga

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Editor Laurens Dami
Senin, 14 September 2026 - 14:45

INDOPOSCO.ID — Pegadaian Championship memasuki babak baru. Mulainya gelaran kompetisi sepak bola profesional Indonesia tersebut ditandai dengan Launching & Press...

SelengkapnyaDetails
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1488 shares
    Share 595 Tweet 372
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.