• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemkot Jakbar Bakal Tindak Praktik Prositusi Berkedok Kedai Kopi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 24 Mei 2022 - 02:49
in Megapolitan
pijat

Ilustrasi praktik pijat. Foto: Pexels

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melalui Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat menindak lanjuti laporan terkait panti pijak esek-esek berkedok kedai kopi di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.

Kepala Seksi Pengawas Sudin Parekraf Jakarta Barat, Budi Suryawan menyatakan, pihaknya telah menunjuk anak buahnya untuk melakukan pengecekan.

BacaJuga:

Punggawa Nusantara PLN NP Nyalakan Harapan, Hentikan Laju TB di Pesisir Jakarta

Biaya Rp5 Ribu hingga Layanan Keliling, Rumah Sehat Wahana Persempit Kesenjangan Akses Kesehatan

Polisi Dalami Dugaan Human Error dan Gagal Sistem dalam Tabrakan KRL-KA Argo Bromo

“Kita sudah kirimkan petugas untuk memeriksa ke lapangan, apakah ada temuan tersebut,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Pihaknya mengaku, mendapatkan laporan adanya temuan tersebut dari beberapa orang dan pemberitaan di media massa.

Baca Juga: Polda Metro Gerebek Prostitusi Daring di Apartemen Jakarta Timur

Ia mengemukakan, pemilik kafe bisa dikenakan sanksi lantaran pemerintah belum memberikan izin untuk panti pijat beroperasi.

“Kalau restoran dan kafe memang sudah ada izinnya. Tapi kalau panti pijat hingga saat ini belum ada izin operasinya,” ujar Budi.

Setelah pemeriksaan di lapangan, pihaknya akan memanggil pemilik kafe untuk dimintai keterangan. Jika dalam proses pemeriksaan ada pelanggaran, maka dapat diberikan Surat Peringatan 1 (SP1).

“Kita berikan SP1 dan tujuh hari ke depan kalau ditemukan pelanggaran lagi, kita berikan SP2 hingga akhirnya SP3,” ujar Budi.

Jika sudah sampai SP 3, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat kota untuk melakukan penyegelan.

Berdasar menuturan salah satu pria berinisial P (29) berdomisili di Duri Kepa, Jakarta Barat menyebutkan, bahwa panti pijat esek-esek berkedok kedai kopi berada di Ruko Green Garden, Jalan Panjang, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (dan)

Tags: JakbarKedai Kopipemkot jakbarPraktik Prositusi

Berita Terkait.

Punggawa Nusantara PLN NP Nyalakan Harapan, Hentikan Laju TB di Pesisir Jakarta
Megapolitan

Punggawa Nusantara PLN NP Nyalakan Harapan, Hentikan Laju TB di Pesisir Jakarta

Rabu, 29 April 2026 - 17:31
Layanan-Kesehatan
Megapolitan

Biaya Rp5 Ribu hingga Layanan Keliling, Rumah Sehat Wahana Persempit Kesenjangan Akses Kesehatan

Rabu, 29 April 2026 - 13:45
KA
Megapolitan

Polisi Dalami Dugaan Human Error dan Gagal Sistem dalam Tabrakan KRL-KA Argo Bromo

Rabu, 29 April 2026 - 13:15
KJJ
Megapolitan

KA Jarak Jauh Dibatalkan Hari Ini, Cek Yuk Apa Saja

Rabu, 29 April 2026 - 12:14
JP
Megapolitan

Waspadai Hujan Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta Hari Ini

Rabu, 29 April 2026 - 08:20
AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi
Megapolitan

Duka Pemprov Jakarta untuk Guru SD Negeri Pulogebang 11 Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 07:46

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2545 shares
    Share 1018 Tweet 636
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1014 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.