• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Periksa Pihak Swasta di Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 24 Mei 2022 - 14:05
in Headline
kpk

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) dari pihak swasta yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU.

“Hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan satu orang tersangka dalam perkara dimaksud atas nama IKS alias JIK,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Selasa (24/5/2022). Dikatakan, IKS sudah hadir di Gedung KPK dan saat ini masih diperiksa oleh tim penyidik.

BacaJuga:

Bank Mandiri Blokir Rekening Koordinator AMPB Senilai Rp80 Juta

Atasi Karhutla di Kalimantan, Prabowo Minta Penambahan Helikopter Water Bombing hingga Pompa Air

Tinjau Karhutla Kalbar, Prabowo Kumpulkan Menteri dan Deteksi 198 Hotspot Tingkat Tinggi

Sebelumnya, KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/3), yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Jhon Irfan Kenway. KPK meyakini bahwa seluruh penyidikan telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum.

KPK juga memastikan seluruh penanganan dari tahap penyelidikan hingga penuntutan telah mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Dalam kasus dugaan korupsi helikopter militer AW-101, modus para tersangka adalah melakukan mark up harga. Awalnya dalam anggaran TNI AU dianggarkan pengadaan Helikopter AW-101 untuk VVIP senilai Rp738 miliar, namun pengadaan itu dibatalkan atas perintah Presiden RI Joko Widodo,.

Tapi ternyata muncul perjanjian kontrak No. KJP/3000/1192/DA/RM/2016/AU tanggal 29 Juli 2016 antara Mabes TNI AU dan PT Diratama Jaya Mandiri tentang pengadaan heli angkut AW-101. PT Diratama Jaya Mandiri sudah membuat kontrak langsung dengan produsen Helikopter AW-101 senilai Rp 514 miliar.

Helikopter AW 101 untuk kendaraan angkut itu datang pada akhir Januari 2017, akan tetapi belum pernah digunakan. Penyidik POM TNI sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp 139 miliar.

Panglima TNI (saat itu) Jenderal Gatot Nurmantyo menyebutkan ada potensi kerugian negara sebesar Rp 224 miliar dalam pengadaan Helikopter AW-101. Puspom TNI telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101.

Lima tersangka dari unsur militer, yaitu Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016—2017.

Tersangka lainnya, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau, Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau, Kolonel Purn. FTS selaku mantan Sesdisadaau, dan Marsekal Muda TNI Purn. SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau). (wib)

Tags: Kasus Pengadaan Helikopter AW 101korupsiKPK

Berita Terkait.

Totok
Headline

Bank Mandiri Blokir Rekening Koordinator AMPB Senilai Rp80 Juta

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:43
bowo
Headline

Atasi Karhutla di Kalimantan, Prabowo Minta Penambahan Helikopter Water Bombing hingga Pompa Air

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:05
hutla
Headline

Tinjau Karhutla Kalbar, Prabowo Kumpulkan Menteri dan Deteksi 198 Hotspot Tingkat Tinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:12
Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan
Headline

Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:55
Pengungsi Gempa M 7,7 NTT Melonjak Jadi 110 Ribu Jiwa
Headline

Kasus Korupsi Penerima Mahasiswa Unsoed: Kabag Akademik Terima Uang ‘Mahar’ Rp1,12 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:30
KPK Ungkap Kode Rektor Unsoed di Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa
Headline

KPK Ungkap Kode Rektor Unsoed di Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:15

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.