• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Larangan Ekspor CPO Dicabut Pulihkan Industri Sawit di Kalbar

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 21 Mei 2022 - 18:31
in Daerah
sawit

Kebun sawit di Kalimantan Barat. Foto: Antara/Dedi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), M. Munsif menilai dengan adanya pencabutan larangan ekspor minyak kelapa sawit atau CPO akan memulihkan kembali geliat industri ini.

“Meskipun kita saat ini mesti perlu bersabar menunggu diterbitkannya Permendag baru yang merevisi atau mencabut Permendag 22 Tahun 2022 agar menjadi jelas. Apakah implikasi kebijakan Presiden tersebut membuka ekspor semua produk CPO dan turunannya atau sebatas produk minyak goreng saja,” ujarnya di Pontianak, Sabtu (21/5/2022), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Siswa di Lampung Meninggal Tersedak Kelengkeng MBG, JPPI Kecam Keteledoran Penyelenggara

Banjir Bandang Solok: 1 Meninggal, 1 Hilang, dan Ratusan Rumah Terdampak

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026

Ia menambahkan pihaknya dan seluruh pekebun sawit serta para pelaku industri kelapa sawit tentu berharap pernyataan Presiden meskipun tidak secara lugas menyebut CPO dan turunannya dikandung maksud seperti harapan semua pihak yakni pencabutan larangan sebagaimana substansi Permendag 22 tahun 2022.

“Dengan kebijakan pencabutan larangan ekspor CPO dan turunannya tersebut perdagangan CPO domestik dan pasar ekspor akan bergerak lagi dan penjualan Tanda Buah Segara (TBS) sawit ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk diolah menjadi CPO akan bergerak normal kembali,” ucapnya.

Menurut dia, pencabutan larangan ekspor ini harus jadi momentum untuk menata lagi hubungan kemitraan kelembagaan pekebun dengan PKS dalam penerapan tata niaga TBS sawit.

Permentan 01/2018 dan Pergub 63/2018 dengan tegas mengamanahkan bahwa setiap PKS wajib membeli TBS sawit asal pekebun melalui kelembagaan pekebun (kelompok tani, Gapoktan atau koperasi perkebunan) dan dilarang membeli selain dari kelembagaan pekebun. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut beresiko diberikannya sanksi peringatan 1,2 hingga pencabutan izin usaha oleh Gubernur.

“PKS juga dilarang menerapkan harga pembelian TBS sawit secara sepihak dengan apapun. Pasal 71 UU No 39/2018 mengamanahkan bahwa harga komoditas perkebunan tertentu untuk sawit ditetapkan pemerintah yang dalam hal ini Menteri Pertanian. Jadi PKS tidak punya dasar hukum bila menerapkan harga TBS asal pekebun mandiri secara sepihak katakan lah dengan alas an mekanisme pasar,” papar dia.

Selanjutnya melalui Permentan 01/2018 Mentan mendelegasikan kewenangan khusus dalam penetapan harga TBS kelapa sawit kepada Gubernur termasuk pengawasan penerapannya.

“Pelanggaran oleh PKS yang tidak menerapkan harga pembelian TBS sawit yang ditetapkan oleh Gubernur melalui penetapan Tim Penetapan Harga TBS bisa beresiko diberikannya sanksi peringatan 1,2 hingga pencabutan izin usahanya oleh Gubernur,” kata dia.

Dalam rapat penetapan harga TBS di Disbunak Kalbar 17 Mei 2022 telah memutuskan patokan harga TBS yang wajib dipedomani dan menjadi acuan setiap PKS atas TBS yang mereka beli dari para pekebun sawit di Kalbar. Harga TBS sawit tertinggi Rp3.628,78/kg umur 10-20 tahun. Sedangkan harga terendah sebesar Rp2.710,35/kg sawit umur 3 tahun. (mg2)

Tags: Ekspor CPOindustri sawitKalimantan Baratminyak gorengpemprov kalbarperkebunan sawit

Berita Terkait.

Siswa di Lampung Meninggal Tersedak Kelengkeng MBG, JPPI Kecam Keteledoran Penyelenggara
Daerah

Siswa di Lampung Meninggal Tersedak Kelengkeng MBG, JPPI Kecam Keteledoran Penyelenggara

Rabu, 23 September 2026 - 11:45
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka
Daerah

Banjir Bandang Solok: 1 Meninggal, 1 Hilang, dan Ratusan Rumah Terdampak

Rabu, 23 September 2026 - 08:44
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Daerah

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026

Selasa, 22 September 2026 - 20:04
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal
Daerah

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Selasa, 22 September 2026 - 17:05
Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group
Daerah

Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group

Selasa, 22 September 2026 - 16:16
bc4
Daerah

Bea Cukai Fakfak Dukung Proyek Strategis Nasional melalui Pelayanan Importasi Tangguh UCC Project

Selasa, 22 September 2026 - 13:53

OLAHRAGA

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan
Olahraga

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 23 September 2026 - 09:46

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta kembali menunjukkan perannya sebagai salah satu pemasok pemain untuk Timnas Indonesia. Lima pemain Macan Kemayoran, yakni...

SelengkapnyaDetails
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5541 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.