• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

PGRI Teluk Bintuni Gelar Aksi Mogok Mengajar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 14 Mei 2022 - 17:53
in Nusantara
pgri

Ilustrasi - Pelajar SD di salah satu sekolah di Kabupaten Teluk Bintuni tidak dapat melaksanakan kegiatan sekolah karena aksi mogok mengajar guru di daerah itu sejak Jumat (13/5/2022). (ANTARA/ho - PGRI Kabupaten Teluk Bintuni/Hans Arnold Kapisa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ratusan guru kontrak dan Kepala Sekolah dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, menyatakan sikap mogok mengajar sejak 13 Mei 2022, dan mendesak Pemerintah segera mewujudkan lima poin tuntutan aksi tersebut.

Ketua PGRI Kabupaten Teluk Bintuni Simon Kambia yang dikonfirmasi, Sabtu, membenarkan aksi mogok mengajar merupakan pilihan terakhir ratusan guru kontrak bersama PGRI daerah itu untuk mendesak Pemda Teluk Bintuni menyelesaikan gaji guru kontrak yang belum dibayar.

BacaJuga:

Urai Macet di Tol Japek, Pemudik Sebut Skema Contraflow Sangat Membantu

H+1 Lebaran 2026, 46 RT di Jaktim Terendam Banjir

Antisipasi Macet Parah, Skema One Way Puncak Bogor Mulai Berlaku Hari Ini

Ia mengatakan lima poin tuntutan dalam aksi mogok mengajar itu menyangkut tunggakan tiga bulan gaji guru kontrak di tahun 2021 yang belum diberi Pemda Teluk Bintuni, ketidakjelasan penetapan surat keputusan bagi guru kontrak baru tahun 2022.

PGRI bersama guru kontrak, kata dia, juga mempertanyakan status guru PPPK tahun 2021, karena beberapa daerah di Papua Barat telah sampai pada tahapan penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP).

Baca Juga: Tahapan Seleksi Guru Penggerak

“Kami juga ingin mendorong adanya keseriusan pengurusan guru yang telah dinyatakan lolos PPPK baik di tahap satu maupun tahap dua oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni,” ujarnya.

Selanjutnya, PGRI mempertanyakan realisasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahap IV tahun 2021 dan BOP tahap satu di tahun 2022 yang bersumber dari dana Otonomi Khusus.

“Banyak program sekolah tidak dapat dijalankan secara maksimal karena ketidakjelasan realisasi BOP tahap empat tahun 2021 dan BOP tahap I di tahun ini,” ujarnya.

Ia mengatakan tuntutan terakhir dalam aksi mogok mengajar itu, PGRI bersama para guru kontrak mempertanyakan komitmen Pemerintah Daerah terhadap Program Sekolah Penggerak.

“Aksi mogok mengajar Ini merupakan upaya terakhir kami dengan pernyataan bersama antara PGRI bersama perwakilan kepala sekolah, dan guru kontrak untuk tidak mengajar sampai ada kepastian penjelasan dari Pemda Teluk Bintuni,” ujarnya.

Pada kesempatan terpisah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Teluk Bintuni, Albertus Anofa ketika dikonfirmasi belum merespons melalui sambungan telepon Sabtu siang.

Sebelumnya pada Selasa (15/3), Dikpora Kabupaten Teluk Bintuni telah melakukan pertemuan bersama perwakilan guru kontrak dan pengurus PGRI setelah aksi pemalangan Kantor Dikpora Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam pertemuan itu, Kepala Dikpora Albertus Anofa menjelaskan sejumlah kendala yang dihadapi oleh Dinas hingga penyebab keterlambatan realisasi BOP tahap IV tahun 2021 dan realisasi BOP tahap I 2022.

“Soal pembayaran gaji guru kontrak selama tiga bulan (Oktober, November, Desember 2021), sudah kami upayakan dan akan berkoordinasi agar secepatnya dibayar.

Sementara realisasi BOP tahap IV 2021 dan tahap I 2022 karena adanya perubahan sistem, sehingga mengalami keterlambatan,” ujarnya dilansir pemberitaan salah satu media online lokal edisi 15 Maret 2022. (bro)

Tags: Mogok MengajarPapua BaratPersatuan Guru Republik IndonesiaPGRITeluk Bintuni

Berita Terkait.

Pemudik
Nusantara

Urai Macet di Tol Japek, Pemudik Sebut Skema Contraflow Sangat Membantu

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:31
Banjir
Nusantara

H+1 Lebaran 2026, 46 RT di Jaktim Terendam Banjir

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:40
Macet
Nusantara

Antisipasi Macet Parah, Skema One Way Puncak Bogor Mulai Berlaku Hari Ini

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:08
Achmad-L
Nusantara

Gubernur Jateng: Idul Fitri Memperkuat Semangat Menatap Masa Depan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:36
Salat-id
Nusantara

Salat Id Digelar di Tengah Jejak Sisa Banjir di Agam

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:23
Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area
Nusantara

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:43

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2664 shares
    Share 1066 Tweet 666
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.