• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemkot Tangerang Hormati Proses Hukum Kasus Pasar Lingkungan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 11 Mei 2022 - 13:19
in Megapolitan
pasar lingkungan

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menegaskan pihaknya secara tegas menyatakan akan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait proyek pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk tahun anggaran 2017.

“Terkait pemberitaan penetapan empat orang tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan di wilayah Kota Tangerang. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Wali Kota Arief dalam keterangan resminya, Rabu (11/5/2022), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Roy Suryo dan Tersangka Lainnya Tak Ditahan tapi Wajib Lapor

Pohon Tumbang di Cawang Timpa 3 Mobil, Nihil Korban Jiwa

Pramono Harap MRT Sudah Bisa Beroperasi Normal Pada Kamis sore

Ia menegaskan Pemkot Tangerang akan patuh pada aturan yang berlaku secara hukum.

“Kita ikuti prosesnya,” ujar dia.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya, Kecamatan Periuk, tahun 2017.

“Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim, hari ini telah ditetapkan empat orang tersangka terkait kasus pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya Periuk tahun 2017,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Erich Folanda dalam keterangan pers di Kejari Tangerang, Selasa (10/5).

Keempat tersangka tersebut adalah OSS selaku pejabat di Pemkot Tangerang, A sebagai direktur dari swasta, AS selaku site manager dari perusahaan swasta dan DI sebagai penerima kuasa dari A.

Ia menjelaskan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada tahun 2021 kepada Kejaksaan Negeri Tangerang. Setelah itu dilakukan penyelidikan melalui surat perintah Nomor 01.E/ M.6.11 atau FB.1/04 tahun 2021 tanggal 13 April 2022. Penyidik kemudian mendapatkan dua alat bukti yang kuat hingga akhirnya ditetapkan tersangka terhadap empat orang tersebut.

Ia mengatakan pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya Periuk tahun 2017 menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot dengan pagu anggaran Rp5 miliar lebih. Hasil pembangunan pasar tersebut diketahui tidak sesuai spesifikasi.

Hal tersebut diperoleh setelah tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah dilibatkan. Kerugian negara dari kasus tersebut yakni sebesar Rp640 juta lebih.

“Ada beberapa spesifikasi yang tak dipasang sesuai kontrak,” ujarnya. (mg2)

Tags: pasar lingkunganPemkot Tangerang
Berita Sebelumnya

Pemprov DKI Akan Jatuhkan Sanksi terhadap Perusahaan Tak Bayar THR

Berita Berikutnya

Belarus Akan Kerahkan Pasukan Khusus ke Perbatasan Ukraina

Berita Terkait.

1000614046
Megapolitan

Roy Suryo dan Tersangka Lainnya Tak Ditahan tapi Wajib Lapor

Jumat, 21 November 2025 - 04:17
pohon
Megapolitan

Pohon Tumbang di Cawang Timpa 3 Mobil, Nihil Korban Jiwa

Kamis, 20 November 2025 - 18:38
pram
Megapolitan

Pramono Harap MRT Sudah Bisa Beroperasi Normal Pada Kamis sore

Kamis, 20 November 2025 - 18:08
pompa-air
Megapolitan

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Mitigasi Banjir di Seluruh Wilayah

Kamis, 20 November 2025 - 10:27
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, BMKG: Didominasi Hujan Sepanjang Hari

Kamis, 20 November 2025 - 08:05
pram
Megapolitan

DKI Jakarta Gandeng Pihak Lain Atasi Perundungan di Sekolah

Kamis, 20 November 2025 - 04:44
Berita Berikutnya
belarus

Belarus Akan Kerahkan Pasukan Khusus ke Perbatasan Ukraina

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4083 shares
    Share 1633 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.