• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Keadilan Restoratif

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 19 April 2022 - 22:15
in Nasional
kabareskrim

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022 Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, jumlah tersebut meningkat 28,3 persen dari tahun sebelumnya, kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.

“Tahun sebelumnya penyelesaian secara restorative justice sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam Gelar Wicara bertajuk “Restorative Justice Harapan Baru Pencari Keadilan,” dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (19/4).

BacaJuga:

Peran Perempuan Menguat, Menteri PANRB Apresiasi Kontribusi IPIMTI

Fadli Zon: Tempe Bukan Sekadar Makanan, tapi Warisan Budaya Bangsa

Sebut Jumlah ABK Terus Bertambah, Mendikdasmen: Ini Tantangannya

Ia menjelaskan, Polri telah menerapkan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, saat ini 1.052 polsek yang ada di 343 polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Menurut dia, polsek sebagai ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat. Polsek harus menjadi basis resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dengan cara dialog, mediasi, problem solving dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtimbas) lainnya.

Baca Juga: Polri: Interpol Terbitkan ‘Red Notice’ Tiga Tersangka DNA Pro

“Hal ini jelas merupakan upaya dari restorative justice sesuai visi Presisi Bapak Kapolri,” ujarnya.

Agus melanjutkan, keadilan restoratif saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. sesuai prinsipnya yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semua dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya seperti dikutip Antara, Selasa (19/4/2022) .

Namun, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana Pasal 5 Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, di mana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan materiil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif, seperti, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan. (mg1)

Tags: Keadilan RestoratifPerkaraPolri
Berita Sebelumnya

Petinju Amir Khan Dirampok di Jalan

Berita Berikutnya

Peningkatan Antibodi Tak Jamin Bebas Lonjakan Kasus

Berita Terkait.

rini
Nasional

Peran Perempuan Menguat, Menteri PANRB Apresiasi Kontribusi IPIMTI

Minggu, 21 Desember 2025 - 23:23
fadlizon
Nasional

Fadli Zon: Tempe Bukan Sekadar Makanan, tapi Warisan Budaya Bangsa

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:04
abd-muti
Nasional

Sebut Jumlah ABK Terus Bertambah, Mendikdasmen: Ini Tantangannya

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:49
menhan
Nasional

Tutup Pembekalan Awak Media 2025, Kemhan RI Beri Applaus Lihat Demonstrasi Kesiapsiagaan di Daerah Rawan

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:15
diknas
Nasional

Tak Berhenti di Laboratorium, Brian Minta Sains dan Teknologi Dekat dengan Masyarakat

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:41
pelajar
Nasional

AFS GFLN 2025, Jalan Sunyi Pelajar Daerah Menuju Panggung Dunia

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:16
Berita Berikutnya
antibodi

Peningkatan Antibodi Tak Jamin Bebas Lonjakan Kasus

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.