• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Proyek Tommy Soeharto Lolos dari Kepailitan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 18 April 2022 - 22:25
in Headline
tommy

Suasana sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta, Selasa (12/4/2022). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putra Presiden Kedua RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, lolos dari gugatan kepailitan dengan memenangkan voting mayoritas perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap proyek mangkrak Gayanti City senilai Rp7,1 triliun.

“Sebanyak 81 persen setuju atas proposal perdamaian dan 19 persen yang tidak setuju,” kata Kuasa Hukum PT BPI Victor Simanjuntak seperti dikutip Antara, Senin (18/4/2022).

BacaJuga:

Ridwan Kamil Tidak Tahu Soal Kasus Iklan pada Bank BJB, KPK: Ya, Silakan

Jeritan Dapur Umum Sumut Menanti Beras, Akses Sibolga Terputus

Update Korban Bencana Sumatra, BNPB: 604 Jiwa Meninggal dan 464 Orang Hilang

Voting tersebut terkait proposal perdamaian yang diajukan pihak Tommy, melalui PT Buana Pacifik International (BPI), terhadap 75 konsumen yang sudah membeli apartemen. Proposal itu berisi komitmen PT BPI selambat-lambatnya akan melakukan serah terima unit dan kunci dalam kurun 36 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.

Putusan tersebut ditetapkan Selasa (12/4) di Pengadilan Niaga Jakarta. Sebelum penetapan, Kamis (31/3), sidang voting digelar di Pengadilan Niaga yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengawas Al Riskandar.

Baca Juga: Kasus TPPU Indosurya, Kompolnas Yakin Bareskrim Tidak Tebang Pilih

“Terhadap para kreditur PT BPI agar kiranya mampu memberikan kesempatan dan komitmen dalam menjalankan putusan ini, tidak lantas melakukan upaya-upaya seperti gugatan atau bentuk langkah lainnya, yang justru memperlambat melanjutkan pembangunan,” kata Ketua Majelis Hakim Pemutus Dulhusin dalam persidangan.

Lebih lanjut, Victor menuturkan, kasus itu bermula saat pandemi Covid-19 merebak awal 2020. Imbasnya, perekonomian sebagian besar negara-negara di dunia terkena dampak Covid-19, dimana salah satunya juga berdampak terhadap pangsa pasar PT BPI.

Kondisi tersebut menyebabkan aliran keuangan (cash flow) PT BPI mengalami kesulitan, sehingga memicu efek domino rendahnya kemampuan PT BPI dalam melakukan pembayaran terhadap tagihan dari Kreditur PT BPI dan bagian utama melanjutkan pembangunan proyek Gayanti City itu sendiri.

“Lingkaran krisis ekonomi tersebut pada akhirnya berimbas terhadap para Kreditor PT BPI yang menerima keterlambatan pembayaran tagihan-tagihan dalam invoice yang diajukan dan serah terima unit apartemen Gayanti City kepada para 75 konsumennya,” ujar Victor.(wib)

Tags: kepailitanProyek Tommy SoehartoTommy Soeharto
Berita Sebelumnya

Cabuli Belasan Santri, Guru Ngaji Ditangkap di Bandung

Berita Berikutnya

PPATK Telusuri Aliran Dana Investasi Ilegal

Berita Terkait.

budi
Headline

Ridwan Kamil Tidak Tahu Soal Kasus Iklan pada Bank BJB, KPK: Ya, Silakan

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:30
sumut
Headline

Jeritan Dapur Umum Sumut Menanti Beras, Akses Sibolga Terputus

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:10
bnpb
Headline

Update Korban Bencana Sumatra, BNPB: 604 Jiwa Meninggal dan 464 Orang Hilang

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:56
1000056341
Headline

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hari Ini

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:34
pemeriksaan-ridwan-kamil-di-bareskrim-polri-2609621
Headline

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan pada Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:24
walhi
Headline

Walhi: Pemerintah Abai, Investasi Rakus Picu Banjir Ekologis Aceh

Senin, 1 Desember 2025 - 21:32
Berita Berikutnya
ppatk

PPATK Telusuri Aliran Dana Investasi Ilegal

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.