• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Halo Petani, Pemerintah Kenakan PPN Hasil Pertanian. Ini Besarannya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 12 April 2022 - 01:21
in Ekonomi
petani

Operator mengoperasikan mesin pemotong saat memanen padi di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (22/3/2022). Foto : Antara /Arnas Padda/tom.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menegaskan, hasil pertanian hanya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen.

Ia juga menyebutkan bahwa PPN atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) bukan merupakan pajak baru. “Pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu ini juga bukan pajak baru, sudah dikenakan PPN sejak tahun 2013 dengan tarif 10 persen,” katanya dalam keterangan resmi dikutip di Jakarta, Senin (11/4/2022).

BacaJuga:

Indonesia Economic Outlook 2026: Investasi, Pariwisata, dan MICE Mesin Baru Ekonomi Nasional

Konsisten Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Raih Penghargaan Anugerah Penggerak Sektor Keuangan atas Inisiatif Holding Ultra Mikro

Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2025: Ekspansi Berlanjut, Optimisme Pelaku Usaha Semakin Meningkat

Tata cara pemungutan PPN untuk objek pajak ini terus disederhanakan, termasuk melalui PMK-64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang mulai berlaku 1 April 2022.

Dalam aturan tersebut, PPN BHPT dipungut dengan besaran tertentu yakni 1,1 persen final dari harga jual, yang bertujuan memberikan rasa keadilan dan menyederhanakan administrasi perpajakan.

Baca Juga: Kementan Pantau Perkembangan Pertanian di Lapangan melalui AWR

“Selain latar belakangnya adalah karena telah terbitnya UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu,” terangnya dilansir Antara.

Dalam PMK Nomor 64/2022, pemerintah mengatur BHPT yang merupakan objek pajak terdiri dari cangkang dan tempurung kelapa sawit, biji kakao kering, biji kopi sangrai, kacang mete, sekam dan dedak padi, serta klobot jagung yang semuanya telah melewati proses seperti dipotong, direbus, diperam, difermentasi ataupun proses lanjutan lainnya.

Selanjutnya, PPN terutang dipungut menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1 persen final dari harga jual dan pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT. (aro)

Tags: KementanpertanianPetani
Berita Sebelumnya

Rudal S-300 yang Dikirim ke Ukraina Dihancurkan Rudal Penjelajah Rusia

Berita Berikutnya

e-HAC Syarat Mudik dengan Pesawat

Berita Terkait.

IMG-20251203-WA002
Ekonomi

Indonesia Economic Outlook 2026: Investasi, Pariwisata, dan MICE Mesin Baru Ekonomi Nasional

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:36
BRI2
Ekonomi

Konsisten Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Raih Penghargaan Anugerah Penggerak Sektor Keuangan atas Inisiatif Holding Ultra Mikro

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:39
BRI
Ekonomi

Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2025: Ekspansi Berlanjut, Optimisme Pelaku Usaha Semakin Meningkat

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:54
lpdb
Ekonomi

LPDB Koperasi Luncurkan Aplikasi BEST, Jamin Seleksi Mitra Perbankan Lebih Transparan

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:19
pegadaian
Ekonomi

Sinergi untuk Negeri: Pegadaian Bersama dengan 3 Institusi Pasar Modal Terkemuka Siapkan ETF Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:08
manufaktur
Ekonomi

Manufacturing Indonesia Series 2025 Dimulai, Arah Baru Teknologi Industri Nasional

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:55
Berita Berikutnya
e-HAC Syarat Mudik dengan Pesawat

e-HAC Syarat Mudik dengan Pesawat

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.