• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tujuh Pimpinan PT DNK Diperiksa Terkait Korupsi Satelit Kemenhan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 5 April 2022 - 11:47
in Headline
kapuspenkum

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi dari pihak PT Dini Nusa Kesuma (DNK) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Senin.

Ketujuh saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kemenhan Tahun 2012 sampai dengan 2021 itu terdiri atas Komisari PT DNK, direktur utama, direktur teknologi, general manager keuangan, tim teknis dan general manajer HRD.

BacaJuga:

Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

Presiden Prabowo Sampaikan Dukacita atas Gugurnya Tiga Pasukan TNI di Lebanon

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, seperti dikutip Antara, Selasa (5/4/2022).

Adapun ketujuh saksi tersebut, yakni inisial AW selaku selaku Komisaris PT DNK, SCW selaku direktur utama, AKA selaku direktur utama teknologi, JL selaku general manager keuangan, dan SDR selaku general manager HRD.

Kemudian dua orang saksi adalah tim teknisi PT DNK, masing-masing inisial OSD dan TVDH. Ketujuh saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana pada proyek pengadaan Satelit Kemhan tersebut.

Sebelumnya, Penyidik Koneksitas telah memeriksa empat orang saksi, yang terdiri atas tiga saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan satu saksi dari PT DNK.

Tiga saksi dari Kominfo yang diperiksa pada Senin (28/3), yakni DS selaku Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kominfo, MBS, mantan Dirjen SDPPI Kominfo sejak tahun 2011-2016 dan M, mantan Direktur Standarisasi, Perangkat Pos Informatika Ditjen Kominfo tahun 2010-2020.

Satu saksi lainnya, TW selaku Dirut PT. DNK tahun 2004- 2015, diperiksa pada Kamis (24/3).

Perkara dugaan tindak pidana korupsi Satelit Kemhan telah dilimpahkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) sesuai perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada Senin (14/2), untuk ditangani secara koneksitas.

Dalam perkara ini, Kejakgung juga telah melakukan pencekalan terhadap tiga orang. Ketiganya berasal dari unsur sipil (swasta), yakni Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Tim Ahli Kementerian Pertahanan berinisial SW, kemudian AW selaku Presiden Direktur PT DNK.

Satu orang lainnya berstatus warga negara asing, yakni Thomas Van Der Heyden. Pencekalan terhadap Thomas disarankan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers Kamis (13/1) menyebutkan, bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.

Pada tanggal 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat BT untuk Filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). (mg2)

Tags: KejagungKorupsi Proyek SatelitKorupsi Satelit KemhanPT DNK

Berita Terkait.

Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Headline

Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN

Rabu, 1 April 2026 - 04:25
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional
Headline

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

Rabu, 1 April 2026 - 03:11
Presiden Prabowo Sampaikan Dukacita atas Gugurnya Tiga Pasukan TNI di Lebanon
Headline

Presiden Prabowo Sampaikan Dukacita atas Gugurnya Tiga Pasukan TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:17
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
Headline

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:43
benny
Headline

Anggota DPR Minta Presiden Bentuk TGPF Ungkap Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:32
asap
Headline

Gugurnya Prajurit TNI Akibat Serangan Israel ke Lebanon, PKS: Ini Pelanggaran Serius Hukum Internasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:36

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.