• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Terkait Kasus Indra Kenz, Bareskrim Periksa Fakarich

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 4 April 2022 - 19:53
in Headline
Bareskrim Polri
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, selaku guru trading dari Indra Kenz, tersangka penipuan investasi berkedok trading Binary Option Binomo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Fakarich diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana yang mengalir ke Indra Kenz.

BacaJuga:

Prabowo Sindir Koruptor, Uang Hasil Kejahatan Sering Lari ke ‘Perempuan Simpanan’

Dinilai Merugikan, Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Digugat ke PN Jakpus

Ironi Lomba Empat Pilar: MPR Akui Juri Lalai dan Tidak Objektif

“Ini baru informasi-nya, baru adanya aliran dana dari F ke IK, kepentingannya apa masih belum dapat informasi. Makanya dipanggil saudara F terkait dengan IK,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022), seperti dikutip Antara.

Setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik, Senin (21/3) dan Kamis (31/3), penyidik lantas menerbitkan surat panggilan disertakan dengan perintah untuk membawa. Namun, sebelum dijemput paksa, Fakarich datang dengan sendirinya ke Bareskrim Polri.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Brian Edgar Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Fakarich datang dengan kesadaran sendiri ke Bareskrim sebelum dilakukan jemput paksa oleh penyidik.” Jadi sebelum dijemput sudah datang sendiri,” ucap Gatot.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.

Selain itu, Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun faktanya adalah judi daring.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Sementara itu, Briand Edgar dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juchto Pasal 55 KUHP.(mg3)

Tags: Bareskrim PolriFakarichpenipuan investasiTerkait Kasus Indra Kenztrading Binary Option Binomo

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

Prabowo Sindir Koruptor, Uang Hasil Kejahatan Sering Lari ke ‘Perempuan Simpanan’

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:30
indri
Headline

Dinilai Merugikan, Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Digugat ke PN Jakpus

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:29
Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
Headline

Ironi Lomba Empat Pilar: MPR Akui Juri Lalai dan Tidak Objektif

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01
MPR Disorot, Pengamat: Memalukan, Ngurus Cerdas Cermat Empat Pilar Saja Tak Becus!
Headline

Imbas Polemik Penilaian di Kalbar, MPR Nonaktifkan Juri Cerdas Cermat 4 Pilar

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:45
Cerdas Cermat Empat Pilar
Headline

MPR Disorot, Pengamat: Memalukan, Ngurus Cerdas Cermat Empat Pilar Saja Tak Becus!

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:03
Pragi
Headline

Konsisten Kawal Program Presiden, Gibran Dinilai sedang Mainkan Politik Dua Arah

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:19

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.