• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

TAP-HAM Minta Mabes Polri Awasi Proses Hukum Kerangkeng Manusia

Redaksi by Redaksi
Minggu, 3 April 2022 - 22:19
in Headline
kerangkeng manusia

Tangkapan layar - Video pengakuan penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang mengaku mengalami penyiksaan. ANTARA

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) sebagai kuasa hukum korban, meminta Bareskrim Mabes Polri mengawasi proses hukum yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dalam menyelidiki kasus kerangkeng manusia di Langkat.

Menurut perwakilan TAP-HAM Rahmat Muhammad, pengawasan itu perlu dilakukan karena proses hukum yang dilakukan Polda Sumatera Utara (Sumut) berjalan lambat, padahal kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin telah menjadi sorotan nasional.

“Kami mendesak Mabes Polri untuk profesional, serius, dan kalau bisa mereka berkolaborasi dan turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Sumatera Utara, demi menangani secara serius kasus kerangkeng guna memenuhi hak-hak dan rasa keadilan para korban,” kata Rahmat saat jumpa pers secara virtual yang diikuti di Jakarta, Minggu (3/4).

Tidak hanya itu, TAP-HAM sebagai kuasa hukum empat korban, juga keberatan atas keputusan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang belum menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia.

“Kami menilai tidak ada penahanan itu sebuah keanehan, padahal itu bisa membuka celah dia (tersangka) menghilangkan bukti kejahatannya,” kata perwakilan TAP-HAM lainnya Gina Sabrina seperti dikutip Antara, Minggu (3/4/2022).

Polda Sumut bulan lalu menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Empunya rumah, yaitu Bupati Langkat nonaktif tidak masuk dalam daftar tersangka.

Walaupun demikian, anak Terbit yang berinisial DP masuk dalam daftar tersangka bersama tujuh orang lainnya yang berinisial HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP.

Delapan tersangka itu sejauh ini belum ditahan oleh kepolisian dan hanya diperintahkan untuk wajib lapor.

Oleh karena itu, TAP-HAM, yang terdiri atas KontraS, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), serta KontraS Sumut meyakini proses hukum yang saat ini berjalan di Polda Sumut perlu diawasi oleh Bareskrim Polri.

Kemudian, TAP-HAM juga mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong penyelidikan dugaan pelanggaran etik terhadap sejumlah anggota Polri.

“Kami menemukan ada beberapa anggota Polri aktif yang terlibat dalam proses penjemputan anak-anak yang dulunya di luar kerangkeng, dijemput masuk ke dalam kerangkeng,” ujar Rahmat.

Terakhir, tim kuasa hukum meminta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memberi perhatian khusus kepada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Perangin Angin.

Kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit terungkap setelah dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari 2022. OTT itu menggagalkan suap yang mulanya hendak diberikan oleh pemenang tender proyek Pemerintah Kabupaten Langkat ke Terbit Perangin Angin melalui perantaranya.

Penyidik KPK saat menggeledah rumah Terbit kemudian menemukan kerangkeng berisi 40 orang, padahal luasnya saat itu diyakini hanya cukup menampung 20 orang.

Polda Sumut sempat menyampaikan ke publik bahwa kerangkeng itu tempat rehabilitasi pecandu narkoba ilegal yang telah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun.

Namun penyelidikan kepolisian selanjutnya yang didukung temuan dari LPSK dan Komnas HAM menemukan adanya unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kerangkeng manusia itu. (mg1)

Tags: kerangkengKerangkeng Bupati LangkatMabes PolriTAP-HAM
Previous Post

Menhub Pastikan Jalur KA Bogor-Sukabumi Siap Layani Pemudik

Next Post

Kampong Ramadan Kreatif Pontianak Hadirkan 100 UMKM Kuliner Lokal

Related Posts

u-17
Headline

Jelang Laga Penentuan PD U-17 Kontra Honduras, Kondisi Lucas Lee Terus Dipantau

Senin, 10 November 2025 - 11:00
pahlawan
Headline

Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan kepada 10 Tokoh, Termasuk Soeharto

Senin, 10 November 2025 - 10:53
sman-72
Headline

DPR: Perketat Aturan Bullying dan Pulihkan Korban Ledakan SMAN 72

Senin, 10 November 2025 - 10:46
prabowo
Headline

Peringati Hari Pahlawan, Prabowo Pimpin Upacara di TMP Nasional Kalibata

Senin, 10 November 2025 - 08:30
prasetyo
Headline

Pasca Ledakan di SMA 72, Prabowo Dorong Karang Taruna dan Pramuka Kembali Aktif

Senin, 10 November 2025 - 08:15
mensegneg
Headline

Besok Prabowo Umumkan 10 Nama Pahlawan Nasional Termasuk Soeharto

Minggu, 9 November 2025 - 21:01
Next Post
Kampong Ramadan

Kampong Ramadan Kreatif Pontianak Hadirkan 100 UMKM Kuliner Lokal

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.