• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Penanganan Kesejahteraan Sosial

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 1 April 2022 - 13:05
in Megapolitan
Atang Trisnanto

Ketua DPRD Atang Trisnanto (keempat dari kanan) dan perwakilan Pemerintah Kota Bogor saat akan bersalaman usai pengesahan Perda Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (P2KS) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis (31/3/2022). Foto: AntaraHO/DPRD Kota Bogor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor, telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (P2KS).

Ketua panitia khusus (Pansus) Dody Hikmawan saat pengesahan di rapat paripurna di Gedung DPRD, Kamis (31/3/2022), mengatakan tujuan dibentuknya Perda P2KS untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat Kota Bogor.

BacaJuga:

Manipulasi AI di JAKI Terungkap, Momentum Evaluasi Sistem Pengaduan Publik

Gedung Polres Metro Jakbar Terbakar, 13 Unit Damkar Dikerahkan

Berawan hingga Hujan Intensitas Ringan Dominasi Ramalan Cuaca di Jakarta

“Wewenang Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial,” ujar Dody, Jumat (1/4/2022), seperti dikutip Antara.

Baca Juga : Sekolah Dasar Ambruk di Bogor, Legislatif Prihatin

Dody menerangkan Perda P2KS ini ditujukan untuk masyarakat yang memiliki kriteria seperti kekurangan, ketelantaran, penyandang disabilitas, keterpencilan, tuna sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Di dalam Perda P2KS diterangkan bahwa penanganan terhadap Pelayanan Pemerlu Kesejahteraan Sosial di Daerah Kota, dilakukan Pemerintah Daerah Kota bersama-sama dengan masyarakat melalui program terpadu dan lintas sektoral dengan pendekatan menyeluruh.

Adapun usaha penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dapat dilakukan melalui usaha preventif, usaha represif, usaha rehabilitatif, usaha perlindungan dan usaha penunjang.

“Bentuk penyelenggaraan penanganan kesejahteraan sosial meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Perlindungan Sosial sesuai dengan Pasal 9 dan 10,” jelas Dody.

Dalam perda ini, Dody juga menyampaikan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sebagaimana diatur dalam pasal 51.

Peran masyarakat dapat dilakukan oleh perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial dan lembaga kesejahteraan sosial asing.

“Terkait Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Uang atau Barang diatur dalam Bab XIII,” katanya.(mg2)

Tags: dprd kota bogorkesejahteraan sosialperda

Berita Terkait.

Petugas
Megapolitan

Manipulasi AI di JAKI Terungkap, Momentum Evaluasi Sistem Pengaduan Publik

Rabu, 8 April 2026 - 17:27
polres
Megapolitan

Gedung Polres Metro Jakbar Terbakar, 13 Unit Damkar Dikerahkan

Rabu, 8 April 2026 - 11:23
berawan
Megapolitan

Berawan hingga Hujan Intensitas Ringan Dominasi Ramalan Cuaca di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 - 08:10
ilustrasi kekerasan perempuan
Megapolitan

Soroti Kasus Pelecehan Seksual, Pemprov Jakarta Minta Warga Segera Lapor lewat Jakarta Siaga 112

Selasa, 7 April 2026 - 22:33
munnah
Megapolitan

Perjalanan Toko Munah: dari Ritel Lokal Menuju Mitra Strategis NNA

Selasa, 7 April 2026 - 21:54
shinta
Megapolitan

Kepala BPN Jakbar Shinta Purwitasari: Perempuan Harus Mampu dan Maju

Selasa, 7 April 2026 - 19:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.