• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polisi Tangkap 4 Pelaku Prostitusi Anak di Sulteng

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 25 Maret 2022 - 16:23
in Headline
Pelaku Prostitusi Anak

Satuan tugas (Satgas) pekat Polda Sulteng berhasil menangkap empat orang pelaku diduga terlibat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Palu. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satgas Pekat Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap empat orang pelaku yang diduga terlibat prostitusi anak di bawah umur secara daring (online) di Kota Palu.

“Satgas operasi pekat Polda Sulteng pada hari Senin 21/03 malam, telah menggelar operasi di dua lokasi berbeda di Kota Palu. Selama empat hari operasi berlangsung satgas berhasil mengungkap prostitusi online ini,” jelas Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari seperti dikutip Antara, Jumat (25/3/2022).

BacaJuga:

Rp19 Triliun dari Bea Keluar Batu Bara, Ini Proyeksi 2026

Government Enforces Truck Ban on Toll Roads During Christmas–New Year Holidays

Selama Nataru 2025/2026, Truk Barang Dilarang Masuk Tol

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng sejak 23 Maret 2022.

Sugeng mengatakan keempat tersangka, yakni R (24) laki-laki dan J (22 ) wanita yang merupakan warga Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, MA (22) laki-laki warga Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara dan KS (29) laki-laki warga Biromaru, Kabupaten Sigi. “Tiga berperan sebagai mucikari dan satu sebagai pelanggan,” tutur Sugeng.

Baca Juga : BMKG: La Nina di Sulteng Berlangsung hingga Akhir Maret

Sebelum menangkap tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan di dua lokasi berbeda dan berhasil menjaring 13 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 5 wanita, 2 di antaranya anak di bawah umur.

“Pertama hotel A di Jalan S Parman Palu dan homestay G di Jalan Mataram Palu. Di lokasi pertama petugas mengamankan 7 pria dan 4 wanita yang salah satunya masih di bawah umur. Sementara di lokasi kedua atau homestay G diamankan pasangan laki-laki dan wanita yang bukan muhrim, dan diketahui si wanita masih di bawah umur,” terang Sugeng.

“Korban inisial J (16 th) dan K (15 th) merupakan warga Kota Palu telah dikembalikan kepada orang tuanya,” jelasnya.

Dalam kasus ini penyidik juga mengamankan barang bukti lain diantaranya 5 buah telepon seluler berbagai merk, uang tunai Rp500 ribu dan beberapa pakaian dalam baik milik tersangka atau korban.
“Operasi pekat Tinombala I Tahun 2022 yang dilaksanakan Polda Sulteng dan polres jajaran digelar selama 14 Hari sejak tanggal 21 Maret 2022,” sebut Sugeng.

Terhadap tersangka R, J dan MA penyidik menjerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas.

Sedangkan tersangka KS dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas. (wib)

Tags: Polda Sultengprostitusi anak
Berita Sebelumnya

Terminal Kalideres Berkoordinasi Untuk Buka Gerai Vaksinasi “Booster”

Berita Berikutnya

Konflik di Ukraina Kian Dalam, Emas Siap Raih Kenaikan Mingguan Ketiga

Berita Terkait.

bukit-asam
Headline

Rp19 Triliun dari Bea Keluar Batu Bara, Ini Proyeksi 2026

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:30
jalan-tol
Headline

Government Enforces Truck Ban on Toll Roads During Christmas–New Year Holidays

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:01
tol
Headline

Selama Nataru 2025/2026, Truk Barang Dilarang Masuk Tol

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:10
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.32.46
Headline

Presiden Prabowo Dorong Vokasi Masif 2026, Pekerja Migran Rambah Industri Pesawat Korea

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:03
kpk-hsu
Headline

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:02
kajari-hulu
Headline

KPK Umumkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:30
Berita Berikutnya
Emas Batangan

Konflik di Ukraina Kian Dalam, Emas Siap Raih Kenaikan Mingguan Ketiga

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.