• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

JPU: Pledoi Munarman Tidak Berdasar Fakta Lengkap

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 23 Maret 2022 - 15:55
in Nasional
PN Jaktim
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pembelaan terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman tidak berdasarkan pada fakta yang lengkap.

“Bahwa nota pembelaan terdakwa Munarman tidak didasarkan fakta- fakta lengkap dan utuh, baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi ahli, alat bukti surat dan alat bukti rekaman,” kata JPU pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, eperti dikutip Antara, Rabu (23/3/2022).

BacaJuga:

BRI Salurkan Bantuan Bencana di Sumatera, Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak

Warga Korban Banjir Sumatera Boleh Pakai Kayu Hanyut untuk Bangun Rumah

Zero Accident Berkelanjutan, PEP Ramba Field Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Nota pembelaan Munarman, kata JPU, telah menyimpulkan dan menganalisa secara parsial yang hanya bagian- bagian kecil keterangan saksi dan ahli yang kemudian dirangkai sesuai keinginan dan kepentingan terdakwa.

Baca Juga :

Hal itu, ujar dia pula, tanpa didukung fakta yang cukup, sehingga kesimpulan analisa fakta maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif dan tidak berdasar serta tidak memiliki nilai pembuktian.

Oleh karena itu, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang diungkap secara utuh sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk mendapatkan kebenaran materi.

Terkait uraian nota pembelaan dari terdakwa, ia mengatakan, JPU tidak perlu menanggapi karena sudah terjawab dan telah dijelaskan secara jelas pada surat tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya Senin (14/3).

Berdasarkan uraian di atas, JPU tetap pada tuntutan yang telah dibacakan, dan meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan tuntutan tersebut.

Adapun tuntutan JPU yakni menolak seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa. Kedua, menyimpulkan seluruh tuntutan terhadap terdakwa sebagaimana yang disampaikan dan dibacakan JPU pada sidang Senin (14/3).(mg2)

Tags: Jaksa penuntut umumkasus dugaan tindak pidana terorismeMunarman
Berita Sebelumnya

Ini Penyebab Tingginya Angka Kecelakaan di Jalan Raya

Berita Berikutnya

Dubes Rusia: Presiden Putin Berniat Hadiri KTT G20

Berita Terkait.

bbri
Nasional

BRI Salurkan Bantuan Bencana di Sumatera, Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:19
kayu
Nasional

Warga Korban Banjir Sumatera Boleh Pakai Kayu Hanyut untuk Bangun Rumah

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:09
WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.35.06
Nasional

Zero Accident Berkelanjutan, PEP Ramba Field Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:30
WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.00.38
Nasional

Sepak Bola Jadi Pilot Project, Holding UMKM Didorong Ekspansi Nasional

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:46
WhatsApp Image 2025-12-19 at 14.37.51
Nasional

Wamen Isyana Dorong Keterbukaan Informasi Program MBG 3B Untuk Perkuat Kepercayaan Publik

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:01
WhatsApp Image 2025-12-19 at 14.01.16
Nasional

Menpar Ajak Masyarakat Ramaikan BINA Indonesia Great Sale 2025, Berwisata Sambil Belanja

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:25
Berita Berikutnya
Dubes Rusia

Dubes Rusia: Presiden Putin Berniat Hadiri KTT G20

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.