• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

OJK Dorong BUMN Manfaatkan Pasar Modal sebagai Alternatif Pendanaan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 22 Maret 2022 - 12:51
in Ekonomi
ojk

Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen (atas) saat memberikan paparan dalam acara sosialisasi mengenai penawaran umum di pasar modal kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaan BUMN yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa (22/3/2022). Foto: Antara/Citro Atmoko

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak perusahaan BUMN untuk memanfaatkan pasar modal sebagai sumber alternatif pendanaan perusahaan dalam mengembangkan bisnis dan usahanya.

“Masuknya perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN untuk melakukan penawaran umum di pasar modal akan dapat memperkuat finansial perusahaan, meningkatkan nilai perusahaan, serta meningkatkan daya saing perusahaan, yang pada akhirnya secara agregat, perusahaan-perusahaan BUMN tersebut dapat memperkuat stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam acara sosialisasi mengenai penawaran umum di pasar modal kepada BUMN dan anak perusahaan BUMN yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa (22/3/2022), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

150 Ribu Green Jobs dari Biomassa, Peluang Ekonomi Baru di Era Transisi Energi

Teknologi Geosteering Bawa Hasil, PHR Temukan Tambahan 1.528 BOPD dari Reco

Empat Dokter Australia Bikin Kasur Berbasis Riset, DrRest Resmi Masuk Indonesia

Selain itu, lanjut Hoesen, kehadiran perusahaan BUMN di pasar modal juga bisa menjadi role model dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan di pasar modal yang berlaku.

Saat ini, BUMN di Indonesia berjumlah 82 perusahaan, namun yang sudah melakukan penawaran umum di pasar modal baru mencapai 23 perusahaan, yang terdiri dari tiga perusahaan melakukan penawaran umum berupa saham, sembilan perusahaan melakukan penawaran umum efek bersifat utang dan atau sukuk, dan 11 perusahaan melakukan penawaran umum saham dan efek bersifat utang dan atau sukuk.

Mengenai ketentuan tata kelola perusahaan, OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan antara lain seperti penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS, pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja komite audit, pembentukan fungsi komite nominasi dan remunerasi, penunjukan sekretaris perusahaan, pedoman penerapan tata kelola perusahaan yang diungkapkan dalam laporan tahunan, dan lain sebagainya.

Kebijakan pengaturan terkait tata kelola perusahaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan investor sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Pasar Modal demi terciptanya iklim investasi di Indonesia yang aman dan kondusif.

Sementara untuk meningkatkan aspek perizinan, mitigasi risiko, dan pengawasan terhadap industri pasar modal, OJK telah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku industri pasar modal terutama kepada para emiten dan perusahaan publik dalam menyampaikan pernyataan pendaftaran, pemenuhan kewajiban, serta penyampaian laporan dan keterbukaan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Beberapa kebijakan yang dikeluarkan OJK tersebut diantaranya penerbitan POJK Nomor 58 tahun 2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik (SPRINT) dan penerbitan POJK Nomor 41 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk secara Elektronik (e-IPO).

Selanjutnya, penerbitan POJK Nomor 7 tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten Atau Perusahaan Publik (SPE-IDXnet) dan penerbitan POJK 15 tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK 16 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (e-RUPS dan e-voting).

“Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemenuhan kewajiban di pasar modal, dan pada akhirnya juga dapat meningkatkan performa emiten secara lebih optimal, khususnya di masa pandemi ini,” ujar Hoesen. (mg2)

Tags: BUMNOJKpasar modal

Berita Terkait.

kayu
Ekonomi

150 Ribu Green Jobs dari Biomassa, Peluang Ekonomi Baru di Era Transisi Energi

Jumat, 25 September 2026 - 22:02
phr
Ekonomi

Teknologi Geosteering Bawa Hasil, PHR Temukan Tambahan 1.528 BOPD dari Reco

Jumat, 25 September 2026 - 20:12
3
Ekonomi

Empat Dokter Australia Bikin Kasur Berbasis Riset, DrRest Resmi Masuk Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 20:02
dayton
Ekonomi

Mengintip Dayton, Pemain Baru di Industri Ban Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 18:18
bc3
Ekonomi

Bea Cukai Jambi Dukung Ekspor Perdana PT Kurnia Tunggal Nugraha Usai Ditetapkan sebagai Kawasan Berikat

Jumat, 25 September 2026 - 17:07
bc2
Ekonomi

Pabrik Mainan di Tegal Buka 1.520 Lapangan Kerja, Ekonomi Daerah Ikut Tancap Gas

Jumat, 25 September 2026 - 16:06

OLAHRAGA

laga
Olahraga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Editor Folber Siallagan
Jumat, 25 September 2026 - 17:36

INDOPOSCO.ID - Ribuan personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    986 shares
    Share 394 Tweet 247
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.