• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

DJP Sumsel-Babel Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Senilai Rp1,5 Miliar

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 11 Maret 2022 - 04:45
in Nusantara
DJP

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan( P2IP) Kanwil DJP Sumsel Babel Hendri Z menyerahkan berkas perkara penyerahan seorang tersangka pidana perpajakan ke Kejari Palembang, Kamis( 10/ 2/ 22).( ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan seorang tersangka pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Palembang, yang menyebabkan kerugian negara Rp1,5 miliar. Petugas DJP menyerahkan tersangka DR beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, Kamis (10/2/22).

Tersangka DR diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak (WP) CV KR, berupa tidak melaporkan seluruh penyerahan yang terutang PPN dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi. Demikian pernyataan DJP Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, seperti dilansir Antara, Kamis (10/3/2022).

BacaJuga:

Sidrap Timur Jadi ‘The Best Gardu’ di Bupati Cup II 2026, Intip Daftar Lengkap Pemenang dan Besaran Uang Pembinaan Turnamen Domino

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Apkasi Perkuat Peran Daerah, Siap Jadi Motor Program Strategis Nasional

“Ini sebagaimana dimaksud pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dalam kurun waktu Januari 2015 s.d Desember 2015.

Baca Juga : Talkshow E-Meterai: Peruri Siap Berikan Layanan Terbaik untuk Pemungut Bea Meterai

Adapun ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Nilai kerugian pada pendapatan negara atas pelanggaran yang dilakukan tersangka DR mencapai Rp1,5 miliar,” tulis pernyataan DJP Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelumnya, tersangka telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Namun, lantaran tersangka hanya membayar pokok pajak maka proses penegakan hukum dilanjutkan sampai tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Palembang.

Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ini, merupakan kerja sama jajaran PPNS Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Korwas PPNS Polda Sumatera Selatan, Kejati Sumsel dan Kejari Palembang.

Atas kejadian ini, DJP mengingatkan Wajib Pajak lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung sampai dengan 30 Juni 2022 dengan baik atas kewajiban perpajakan yang belum dijalankan.

Selain itu, melalui penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun WP lainnya yang berencana melanggar aturan perpajakan.(mg3)

Tags: djpProvinsi Kepulauan Bangka BelitungProvinsi Sumatera SelatanTersangka Penggelap Pajak

Berita Terkait.

Turnamen
Nusantara

Sidrap Timur Jadi ‘The Best Gardu’ di Bupati Cup II 2026, Intip Daftar Lengkap Pemenang dan Besaran Uang Pembinaan Turnamen Domino

Selasa, 14 April 2026 - 11:42
bc
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Selasa, 14 April 2026 - 11:22
apkasi
Nusantara

Apkasi Perkuat Peran Daerah, Siap Jadi Motor Program Strategis Nasional

Senin, 13 April 2026 - 21:11
skk
Nusantara

Beasiswa SKK Migas-PHR Buka Jalan Anak PALI Tembus Industri Migas

Senin, 13 April 2026 - 16:26
PMT
Nusantara

PHR Zona 1 Rawat Harapan Hidup Warga Sekitar Operasi dari Posyandu ke Kebun Pangan

Senin, 13 April 2026 - 14:46
Petugas-Bea-Cukai
Nusantara

Operasi Gurita Digelar, Bea Cukai Merak Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Banten

Senin, 13 April 2026 - 13:45

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2500 shares
    Share 1000 Tweet 625
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.