• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kartu BPJS Kesehatan untuk Syarat Jual Beli Tanah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 10 Maret 2022 - 17:45
in Nasional
Ni Ketut Sri Budiani
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Ni Ketut Sri Budiani mengatakan kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) aktif kini sebagai syarat untuk kelengkapan administrasi jual beli tanah.

Ni Ketut Sri Budiani yang sering disapa Riri di Magelang, Kamis, mengatakan BPJS Kesehatan telah mengintegrasikan aplikasi melalui portal khusus yang dapat diakses Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

BacaJuga:

KKP dan AP5I Kompak Kawal Mutu Ikan Bebas Radioaktif

Ditjen Pesantren, Wamenag: Ini Struktur 5 Direktorat Teknis di Dalamnya

BNPB Percepat Pembangunan Huntap dan Huntara untuk Pemulihan Sumatera Utara

Ia menyampaikan integrasi ini untuk mendukung kelancaran pengecekan status kepesertaan dan untuk pendaftaran peserta JKN- KIS dalam proses administrasi peralihan hak jual beli tanah.

Menurut dia pihaknya juga menyediakan alternatif kanal lainnya, seperti aplikasi Mobile JKN dan Chat Assistant JKN( Chika) yang bisa diakses peserta JKN.

Baca Juga : Layanan dengan Syarat Kartu BPJS Kesehatan

“Di samping itu, ada perwakilan BPJS Kesehatan yang dapat dihubungi secara khusus oleh petugas ATR/ BPN, sehingga lebih cepat dalam koordinasi,” katanya, seperti dikutip Antara, Kamis (10/3/2022).

Sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN, kata Riri, tidak ada aturan baku yang mewajibkan peserta memilih kelas perawatan tertentu.

“Jadi, peserta dapat memilih kelas sesuai pilihannya,” katanya.

Ia menjelaskan Inpres tersebut menjadi titik awal sinergi BPJS Kesehatan dengan berbagai kementerian dan pemerintah daerah. Dengan harapan berdampak pada percepatan universal health coverage (UHC) di Indonesia, khususnya di Kabupaten Magelang.

“Masyarakat dapat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkesinambungan,” imbuhnya.

Menurut dia pihaknya telah melakukan safari ke kantor-kantor ATR/BPN di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Magelang. Kunjungan tersebut merespon surat edaran (SE) nomor 5/SE-400.HK.02/II/2022 tentang JKN dalam permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, karena jual beli.

SE tersebut dikeluarkan Kementerian ATR/BPN RI. Selanjutnya, BPJS Kesehatan bersama ATR/BPN Magelang akan melakukan sosialisasi kepada notaris dan PPAT.(mg2)

Tags: BPJS KesehatanjknkisMagelangSyarat Jual Beli
Berita Sebelumnya

Ini Penyebab Bibir Sumbing dan Pencegahannya

Berita Berikutnya

Duta Besar Ukraina Kunjungi Muhammadiyah

Berita Terkait.

kkp
Nasional

KKP dan AP5I Kompak Kawal Mutu Ikan Bebas Radioaktif

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:23
wamenag
Nasional

Ditjen Pesantren, Wamenag: Ini Struktur 5 Direktorat Teknis di Dalamnya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:43
bnpb
Nasional

BNPB Percepat Pembangunan Huntap dan Huntara untuk Pemulihan Sumatera Utara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:36
polri
Nasional

Polri Terjunkan Ratusan Ribu Personel dan Ribuan Posko untuk Operasi Lilin 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:04
tito
Nasional

Kemendagri Himpun Bantuan Rp 48 Miliar untuk Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:20
mega
Nasional

Cegah Bencana Terulang, Megawati Minta Pemetaan Daerah Rawan Banjir di Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:11
Berita Berikutnya
Konferensi Pers

Duta Besar Ukraina Kunjungi Muhammadiyah

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.