• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Gengsi Jadi Sebab DKI Banding Soal Kali Mampang

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 10 Maret 2022 - 01:21
in Megapolitan
kali mampang

Arsip Foto - Petugas Damkar DKI Jakarta mengevakuasi penghuni indekos Albarokah akibat banjir yang merendam pemukiman warga dan meluapnya Kali Mampang, Pondok Jaya X, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta Syarif menilai gengsi menjadi penyebab utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang.

Menurut dia, esensi dari gugatan warga itu adalah menuntut dilakukan penanganan banjir yang merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bahkan sudah dijalankan.

BacaJuga:

Ragukan Transparansi TNI, Amnesty Minta Presiden Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Dompet Dhuafa bersama One Belpark Mall Gelar Giat Edukatif dan Hiburan Bersama Anak Yatim

Legislator Minta Fasilitas Terminal Kalideres Perlu Ditingkatkan

“(Banding itu) Akhirnya apa? Yang dicari benar dan salah, di atas benar dan salah itu ada namanya gengsi, (karena) gue kalah nih!,” kata Syarif seperti dikutip Antara, Rabu (9/3/2022).

Legislator yang menjabat Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta ini mengungkapkan pernah meminta Anies secara langsung agar tidak mengajukan banding atas putusan PTUN itu. Namun jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap mengajukan banding.

Baca Juga: Anies Ajukan Banding Putusan PTUN soal Pengerukan Kali Mampang

Akan tetapi, menurut Syarif, keputusan banding tersebut bisa jadi bukan keputusan Anies sendiri, tetapi keputusan Pemprov DKI. “Gubernur minta pendapat dari yang lain mungkin. Satu institusi (bilang) diperlukan banding, ya itu silahkan saja,” kata Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengajukan banding atas putusan PTUN yang mewajibkan Pemprov DKI membangun turap dan mengeruk Kali Mampang.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengatakan, banding diajukan karena ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang dinilai kurang cermat dan perlu ditinjau ulang.

“Penanganan banjir lainnya yang (mungkin) belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN,” kata Yayan.

Informasi soal pengajuan banding tersebut tertulis dalam sipp.ptun-jakarta.go.id yang diajukan pada Selasa (8/3/2022). Dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang didaftarkan 24 Agustus 2021, Pemprov DKI Jakarta digugat oleh tujuh korban banjir Jakarta pada awal 2021.

Ketujuh penggugat, yakni Tri Andarsanti, Jeanny Lamtiur, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shantywidhiyanti, Virza Syafaat dan Indra.

Ketujuh korban banjir tersebut, menuntut Pemprov DKI Jakarta mengerjakan program pencegahan banjir secara serius di wilayah Mampang Pela, Jakarta Selatan. Selain itu, penggugat juga menuntut Pemprov DKI Jakarta membayar Rp1 miliar atas kerugian akibat banjir.

Namun, dalam putusan yang diunggah pada 15 Februari 2022, majelis hakim PTUN Jakarta hanya mengabulkan sebagian tuntutan, yaitu memerintahkan Pemprov DKI Jakarta menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai ke Pondok Jaya dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. (mg2)

Tags: dkiGengsikali mampang

Berita Terkait.

CCTV
Megapolitan

Ragukan Transparansi TNI, Amnesty Minta Presiden Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:39
Santunan
Megapolitan

Dompet Dhuafa bersama One Belpark Mall Gelar Giat Edukatif dan Hiburan Bersama Anak Yatim

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:28
Legislator Minta Fasilitas Terminal Kalideres Perlu Ditingkatkan
Megapolitan

Legislator Minta Fasilitas Terminal Kalideres Perlu Ditingkatkan

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:21
Polisi Pastikan Sopir Bus di Terminal Bus Tanjung Priok Bebas Narkoba
Megapolitan

Polisi Pastikan Sopir Bus di Terminal Bus Tanjung Priok Bebas Narkoba

Rabu, 18 Maret 2026 - 00:18
Buka Layanan Pengaduan di Kalideres, Wali Kota Jakbar Minta Pemudik Jaga Kelompok Rentan
Megapolitan

Buka Layanan Pengaduan di Kalideres, Wali Kota Jakbar Minta Pemudik Jaga Kelompok Rentan

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:35
Pramono
Megapolitan

Bank Jakarta Sediakan 20 Bus, Ribuan Warga Ikut Mudik Gratis Pemprov Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:45

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2305 shares
    Share 922 Tweet 576
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.