• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Calon Penumpang Gembira Tak Ada Kewajiban Tes Covid-19

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Rabu, 9 Maret 2022 - 15:25
in Nasional
penumpang

Seorang penumpang menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi dan E-Hac saat tiba di tempat pemeriksaan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Maros, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah calon penumpang darat maupun udara bersyukur syarat perjalanan tes usap antigen maupun Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 akhirnya tidak lagi diwajibkan sesuai dengan aturan baru melalui kebijakan dari Pemerintah Pusat.

“Kami sangat bersyukur syarat perjalanan tes Covid-19 sudah tidak diwajibkan di bandara. Tentu aturan ini sangat membantu karena tidak lagi mengeluarkan biaya tambahan,” ujar Syarifuddin di Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebagai mandor yang biasa membawa banyak pekerja buruh dari Makassar ke beberapa wilayah kota besar di Indonesia sangat terbantu atas kebijakan itu.

Sebab, biasanya sebelum berangkat harus menyiapkan anggaran lebih kepada anggotanya untuk menjalani tes Covid-19 di klinik kesehatan. Pihaknya berharap, kebijakan tes Covid-19 itu tetap diberlakukan.

Salah seorang calon penumpang lainnya, Hartono, menyambut baik kebijakan itu. Ia berharap status pandemi bisa segera berubah menjadi endemik, mengingat jumlah kasus terus mengalami penurunan.

Dikonfirmasi terpisah, Herman, calon penumpang yang biasa menggunakan jalur darat dari Kota Makassar ke Palu hingga Kendari untuk urusan bisnis, juga merasa sangat terbantu pemberlakuan kebijakan tersebut.

“Alhamdulillah, kita tidak lagi mengeluarkan biaya tambahan. Biasanya kalau mau pergi anggota mengantar barang, harus tes antigen dibayar di klinik Rp79 ribu dan yang belum divaksin harus tes PCR Rp300 ribuan,” tuturnya seperti dikutip Antara, Rabu (9/3/2022).

Sebelumnya, Manajemen Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, telah memberlakukan Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 11 tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub nomor 21 tahun 2022 yang baru tentang syarat perjalanan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

“Mulai 8 Maret 2022 sore, syarat perjalanan terbaru sudah diberlakukan. Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan mempermudah masyarakat melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan ini, ujar General Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Wahyudi melalui siaran persnya.

Untuk syarat bagi PPDN, telah divaksinasi lengkap tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Namun demikian, bagi calon penumpang yang baru sekali menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Untuk RT PCR sampel diambil 3×24 jam dan RT Antigen sampel diambil 1×24 jam.

Begitu pula PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak memungkinkan menerima vaksin, wajib menunjukkan tes RT PCR 3×24 jam atau RT Antigen berlaku 1×24 jam termasuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bahwa belum/tidak bisa mengikuti vaksinasi.

Selanjutnya, PPDN usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan wajib menerapkan protokol kesehatan. (mg1)

Tags: Calon PenumpangPenghapusan Tes PCR dan AntigenPenumpangTes Covid-19
Previous Post

Lapas Narkotika Kondusif, Kanwil Yogyakarta Siap Tindaklanjuti Hasil Rekomendasi Komnas HAM

Next Post

Bareskrim Minta Keterangan Sandy Tumiwa soal Laporan Wayang

Related Posts

mensos
Nasional

Soeharto, Gus Dur hingga Marsinah Layak Dapatkan Gelar Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 07:00
mendagri
Nasional

Mendagri Sebut Pembangunan SDM Jadi Kunci Utama dalam Tatanan Dunia Baru

Senin, 10 November 2025 - 06:12
prabowo
Nasional

Prabowo Ingatkan Kader Partai Gerindra agar Berbuat Terbaik untuk Negara

Senin, 10 November 2025 - 05:17
kemenkes
Nasional

Kemenkes Perluas Layanan Skrining Terpadu untuk Identifikasi Dini TBC

Senin, 10 November 2025 - 04:16
ratas
Nasional

Presiden Prabowo Ratas dengan Menhan, Panglima TNI hingga Kapolri

Senin, 10 November 2025 - 02:14
wakapolri
Nasional

Wakapolri Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari FH Unibraw

Minggu, 9 November 2025 - 22:53
Next Post
Sandy Tumiwa

Bareskrim Minta Keterangan Sandy Tumiwa soal Laporan Wayang

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.