• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Diduga Ilegal, Kemendag Bubarkan Pertemuan Gamara di Bali

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 6 Maret 2022 - 14:45
in Ekonomi
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perdagangan membubarkan pertemuan broker perdagangan komoditi PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) karena diduga ilegal dan tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kegiatan pertemuan Gamara dengan calon investor dihentikan untuk menghindari adanya modus penawaran investasi berkedok edukasi dan konsultasi.

BacaJuga:

3.702 Boks Pakaian Dalam PT Busana Agracipta Remaja 1 Meluncur ke Jepang dan Jerman

EMP Temukan Sumber Minyak Baru di Riau, Gas Bentu Ikut “Hidup” Lagi

Celios Prediksi Ekonomi Tumbuh 5,05 Persen Berkat Musim Lebaran

“Menteri Perdagangan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Polda Bali menghentikan kegiatan gathering perdagangan berjangka, karena kegiatan ini tidak punya izin dari Bappebti,” kata Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak saat ditemui di Kuta, Bali, Sabtu (5/3).

Baca Juga : Kemendag Komitmen Amankan Stok Minyak Goreng

Ia mengatakan saat ini sedang dilakukan pengumpulan keterangan, yang artinya ada fakta-fakta sementara yang akan didalami di pemeriksaan terkait praktik yang bertentangan dengan UU Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pembubaran dilakukan setelah ditemukan ada pelanggaran, yaitu broker yang digunakan tidak memiliki izin usaha sebagai broker asing atau dalam negeri masih kami dalami.

“Ini yang perlu diberikan ke masyarakat semacam edukasi untuk menghindarkan praktek-praktek yang meragukan. Jika ditawarkan paket investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi kalau bisa cek dulu di https://www.bappebti.go.id,” katanya seperti dikutip Antara, Minggu (6/3/2022).

Penawaran paket-paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pelanggaran ini diancam dengan pidana lima sampai dengan 10 tahun, serta denda Rp10 miliar sampai dengan Rp20 miliar Undang-Undang No. 10 Tahun 2011.

“Pendalaman pemeriksaan pihak penyelenggara dan memiliki bukti permulaan perusahaan sebagai broker. Apabila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka ancamannya pidana,” katanya.(mg1)

Tags: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka KomoditibaliBareskrim PolriKemendagPertemuan Gamara

Berita Terkait.

Ekspor
Ekonomi

3.702 Boks Pakaian Dalam PT Busana Agracipta Remaja 1 Meluncur ke Jepang dan Jerman

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45
KKS-Malacca-Strait
Ekonomi

EMP Temukan Sumber Minyak Baru di Riau, Gas Bentu Ikut “Hidup” Lagi

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:34
Bhima
Ekonomi

Celios Prediksi Ekonomi Tumbuh 5,05 Persen Berkat Musim Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:12
KPK Kembalikan Eks Menag Yaqut ke Rutan, MAKI: Jangan Main-Main!
Ekonomi

KPK Kembalikan Eks Menag Yaqut ke Rutan, MAKI: Jangan Main-Main!

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:14
Menkomdigi
Ekonomi

Menkomdigi Ungkap Kecepatan Internet Bali Capai 105 Mbps

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:13
Pengabdian Tahun Ketiga, MIND ID Perluas Peran Indonesia dan kontribusi Global
Ekonomi

Pengabdian Tahun Ketiga, MIND ID Perluas Peran Indonesia dan kontribusi Global

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:42

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2673 shares
    Share 1069 Tweet 668
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.