• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Unlawful Killing, Jaksa Tolak Pembelaan Dua Polisi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 4 Maret 2022 - 17:16
in Nasional
fpi

Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta (kanan) mendengar pembacaan replik penuntut umum pada sidang pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) empat anggota FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (4/3/2022). Foto : Antara/Genta Tenri Mawangi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pembelaan dua polisi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) yang menewaskan empat anggota FPI pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (5/3/2022).

Menurut jaksa Donny Mahendra Sany, saat membacakan tanggapan atas pembelaan terdakwa (replik), argumen penasihat hukum keliru karena mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.

BacaJuga:

Ragunan Targetkan 400 Ribu Pengunjung Selama Libur Idulfitri 2026

Mahasiswa Desain Interior Untar Hadirkan Interpretasi Budaya Indonesia di IFEX 2026

Minat Mudik Gratis Naik Tajam, Dampak Program Pemerintah atau Daya Beli Turun?

Oleh karena itu, jaksa mengatakan bahwa pihaknya tetap pada tuntutannya yang meminta majelis hakim menghukum dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, penjara enam tahun.

“Setelah mendengar pembelaan terdakwa, kami menolak seluruhnya sehingga kami tetap pada tuntutan dan meminta kepada majelis hakim. Kami memohon putusan yang seadil-adilnya,” kata jaksa Donny membacakan kesimpulan replik untuk dua terdakwa.

Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta pun meminta tanggapan penasihat hukum. Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan tanggapan atas replik jaksa (duplik) dan meminta majelis hakim segera memutus perkara tersebut.

“Terima kasih Yang Mulia, terima kasih Saudara Penuntut Umum. Sikap kami sama. Kami tetap pada pembelaan. Mohon majelis hakim menjatuhkan putusan,” kata Henry menyampaikan tanggapannya mewakili dua terdakwa.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang putusan akan digelar dua minggu ke depan. “Baik untuk jam bisa dimulai pagi, seandainya itu memakan waktu lama, break (istirahat, red.) salat Jumat dan dilanjutkan. Sama dengan perkara sebelumnya (kasus Briptu Fikri, red.), untuk perkara atas nama Yusmin Ohorella ditunda Jumat 18 Maret 2022 pukul 9.00 pagi,” kata Arif ke penuntut umum dan penasihat hokum dikutip Antara.

JPU pada persidangan bulan lalu menuntut Briptu Fikri dan Ipda Yusmin penjara 6 tahun karena keduanya melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Namun, penasihat hukum dalam pledoinya pada hari Jumat (25/2) menyebut dua terdakwa tidak bersalah karena unsur-unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terbukti.

Penasihat hukum juga menyebut insiden penembakan terhadap empat anggota FPI di dalam mobil milik kepolisian pada tanggal 7 Desember 2020 terjadi karena terdakwa Briptu M. Fikri berupaya membela diri.

Sementara itu, Ipda Yusmin yang saat insiden bertugas mengemudikan mobil, hanya memberi peringatan kepada rekannya untuk hati-hati. Pengacara pada pledoinya menyebut peringatan yang diberikan Ipda Yusmin kepada rekannya itu bukan perintah untuk menembak anggota FPI.

Empat anggota FPI yang tewas di dalam mobil, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21). (aro)

Tags: FPIsidangtewasUnlawful Killing

Berita Terkait.

Taman-Margasatwa
Nasional

Ragunan Targetkan 400 Ribu Pengunjung Selama Libur Idulfitri 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:01
Mahasiswa Desain Interior Untar Hadirkan Interpretasi Budaya Indonesia di IFEX 2026
Nasional

Mahasiswa Desain Interior Untar Hadirkan Interpretasi Budaya Indonesia di IFEX 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:20
Pemudik
Nasional

Minat Mudik Gratis Naik Tajam, Dampak Program Pemerintah atau Daya Beli Turun?

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:39
Sisa-Makanan
Nasional

Kolaborasi Global Diperkuat, Bapanas Serius Tangani Susut dan Sisa Pangan

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:38
Tol
Nasional

Larangan Kendaraan Dinas ASN untuk Mudik Lebaran, Menag: Itu Penyalahgunaan Wewenang

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:46
Pemudik
Nasional

Meski Ekonomi Menantang, Minat Mudik Lebaran 2026 Tetap Tinggi

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:36

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    941 shares
    Share 376 Tweet 235
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ampas Teh

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.