• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Unlawful Killing, Jaksa Tolak Pembelaan Dua Polisi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 4 Maret 2022 - 17:16
in Nasional
fpi

Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta (kanan) mendengar pembacaan replik penuntut umum pada sidang pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) empat anggota FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (4/3/2022). Foto : Antara/Genta Tenri Mawangi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pembelaan dua polisi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) yang menewaskan empat anggota FPI pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (5/3/2022).

Menurut jaksa Donny Mahendra Sany, saat membacakan tanggapan atas pembelaan terdakwa (replik), argumen penasihat hukum keliru karena mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.

BacaJuga:

Alasan KPK Hanya Tampilkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar dari Kasus Investasi Fiktif

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Mendagri dan Mensos Bahas Pengaktifan Kembali Puskesos dan Posyandu

Oleh karena itu, jaksa mengatakan bahwa pihaknya tetap pada tuntutannya yang meminta majelis hakim menghukum dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, penjara enam tahun.

“Setelah mendengar pembelaan terdakwa, kami menolak seluruhnya sehingga kami tetap pada tuntutan dan meminta kepada majelis hakim. Kami memohon putusan yang seadil-adilnya,” kata jaksa Donny membacakan kesimpulan replik untuk dua terdakwa.

Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta pun meminta tanggapan penasihat hukum. Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan tanggapan atas replik jaksa (duplik) dan meminta majelis hakim segera memutus perkara tersebut.

“Terima kasih Yang Mulia, terima kasih Saudara Penuntut Umum. Sikap kami sama. Kami tetap pada pembelaan. Mohon majelis hakim menjatuhkan putusan,” kata Henry menyampaikan tanggapannya mewakili dua terdakwa.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang putusan akan digelar dua minggu ke depan. “Baik untuk jam bisa dimulai pagi, seandainya itu memakan waktu lama, break (istirahat, red.) salat Jumat dan dilanjutkan. Sama dengan perkara sebelumnya (kasus Briptu Fikri, red.), untuk perkara atas nama Yusmin Ohorella ditunda Jumat 18 Maret 2022 pukul 9.00 pagi,” kata Arif ke penuntut umum dan penasihat hokum dikutip Antara.

JPU pada persidangan bulan lalu menuntut Briptu Fikri dan Ipda Yusmin penjara 6 tahun karena keduanya melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Namun, penasihat hukum dalam pledoinya pada hari Jumat (25/2) menyebut dua terdakwa tidak bersalah karena unsur-unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terbukti.

Penasihat hukum juga menyebut insiden penembakan terhadap empat anggota FPI di dalam mobil milik kepolisian pada tanggal 7 Desember 2020 terjadi karena terdakwa Briptu M. Fikri berupaya membela diri.

Sementara itu, Ipda Yusmin yang saat insiden bertugas mengemudikan mobil, hanya memberi peringatan kepada rekannya untuk hati-hati. Pengacara pada pledoinya menyebut peringatan yang diberikan Ipda Yusmin kepada rekannya itu bukan perintah untuk menembak anggota FPI.

Empat anggota FPI yang tewas di dalam mobil, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21). (aro)

Tags: FPIsidangtewasUnlawful Killing
Berita Sebelumnya

Kepulangan PMI dari Ukraina Dikawal Sampai Kampung Halaman

Berita Berikutnya

Pelaku Asusila Bocah Tujuh Tahun Dibekuk, Korban Sempat Dicekokin Alkohol

Berita Terkait.

IMG_1564
Nasional

Alasan KPK Hanya Tampilkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar dari Kasus Investasi Fiktif

Jumat, 21 November 2025 - 01:14
1000417029
Nasional

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Kamis, 20 November 2025 - 23:27
1000382283
Nasional

Mendagri dan Mensos Bahas Pengaktifan Kembali Puskesos dan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 23:02
WhatsApp Image 2025-11-20 at 22.30.28
Nasional

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik dan Laju Pusat Data AI Indonesia

Kamis, 20 November 2025 - 22:38
1000063614
Nasional

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Seorang Pati dari Kementerian

Kamis, 20 November 2025 - 22:02
1000416900
Nasional

Menkomdigi Ingatkan Maraknya Disinformasi di Sektor Kesehatan di RRI Award

Kamis, 20 November 2025 - 21:31
Berita Berikutnya
kekerasan terhadap anak

Pelaku Asusila Bocah Tujuh Tahun Dibekuk, Korban Sempat Dicekokin Alkohol

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4083 shares
    Share 1633 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.