• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Penembakan Demo Parimo, Oknum Polisi Diperiksa Internal

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Kamis, 3 Maret 2022 - 23:13
in Nusantara
sulteng

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto : Antara/(Muhammad Izfaldi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akan memeriksa oknum anggotanya Bripka H secara internal terkait dugaan penembakan diunjuk rasa tolak tambang yang menewaskan demonstran di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan oknum polisi Bripka H menjalani pemeriksaan secara paralel, baik pemeriksaan pidana maupun pemeriksaan internal antara disiplin atau etik.

BacaJuga:

Urai Macet di Tol Japek, Pemudik Sebut Skema Contraflow Sangat Membantu

H+1 Lebaran 2026, 46 RT di Jaktim Terendam Banjir

Antisipasi Macet Parah, Skema One Way Puncak Bogor Mulai Berlaku Hari Ini

“Ada proses pidana seperti yang saya sampaikan Pasal 359 (KHUP), kemudian nanti juga secara internal akan kita lakukan pemeriksaan baik itu kode etik atau disiplin, nanti setelah sidang baru kita tau hukuman apa yang akan diterapkan apakah PTDH atau yang lainnya, jadi dua-duanya berjalan pidana dan kode etiknya berjalan,” kata Didik Supranoto di Kota Palu, Kamis (3/3/2022).

Pasal 359 KUHP: “Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Baca Juga: Oknum Perwira Polisi Diduga Cabuli ART, Polda Sulsel Dalami Kasusnya

Didik menjelaskan secara fakta lapangan maupun pembuktian secara ilmiah pada forensik senjata api tersebut merupakan milik dari oknum polisi Bripka H.

Didik berjanji pihaknya bertindak secara profesional dalam menangani anggota kepolisian yang bersalah, dan melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Kapolri.

“Identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senjata api organik jenis pistol HS-9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka H Bintara Polres Parigi Moutong,” jelasnya seperti dikutip Antara.

Didik mengatakan sampai dengan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah memeriksa 14 orang saksi termasuk tersangka H serta mengamankan barang bukti berupa 1 buah butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar kaos warna biru dongker dan 3 buah selongsong.

“Status perkara tersebut sejauh ini penyidik sudah meningkatkan ke tahap penyidikan sejak 18 Februari 2022 karena dari hasil penyelidikan telah ditemukan adanya peristiwa pidana,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya aksi unjuk rasa dilakukan masyarakat dengan tuntutan mencabut izin tambang emas milik PT Trio Kencana.

Massa aksi kemudian melakukan pemblokiran jalan Trans Sulawesi sehingga dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas dan dilakukan pembubaran oleh pihak kepolisian.

Dalam pembubaran tersebut, seorang warga Desa Tada bernama Erfaldi alias Aldi tertembak dari arah belakang dan meninggal dunia. (mg2)

Tags: demoParigi MoutongParimoPenembakanSulteng

Berita Terkait.

Pemudik
Nusantara

Urai Macet di Tol Japek, Pemudik Sebut Skema Contraflow Sangat Membantu

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:31
Banjir
Nusantara

H+1 Lebaran 2026, 46 RT di Jaktim Terendam Banjir

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:40
Macet
Nusantara

Antisipasi Macet Parah, Skema One Way Puncak Bogor Mulai Berlaku Hari Ini

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:08
Achmad-L
Nusantara

Gubernur Jateng: Idul Fitri Memperkuat Semangat Menatap Masa Depan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:36
Salat-id
Nusantara

Salat Id Digelar di Tengah Jejak Sisa Banjir di Agam

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:23
Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area
Nusantara

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:43

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2659 shares
    Share 1064 Tweet 665
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.