• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perludem Kecewa Dengan Putusan MK Soal “Presidential Threshold”

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 25 Februari 2022 - 02:49
in Nasional
khoirunisa

Tangkapan layar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan presidential threshold atau ambang batas untuk pengusulan calon presiden sebesar 20 persen adalah konstitusional.

“Soal putusan MK hari ini, tentu kami menyayangkan walaupun sebetulnya putusan MK ini sudah bisa ditebak,” kata Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, seperti dilansir Antara, Kamis (24/2/2022).

Pasal mengenai ambang batas pencalonan Presiden telah berulang kali diuji di MK. Akan tetapi, MK selalu sama pada pendirian mereka, yakni menyatakan bahwa mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu untuk dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ketentuan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional.

Baca Juga :  Putusan MK Bukti UU Cipta Kerja Bermasalah, Fraksi PKS Sejak Awal Menolaknya

Baca Juga: Kinerja Mahkamah Konstitusi Sepanjang 2021

“Artinya, jika MK tidak bisa mendapatkan kebaruan dalam permohonan ini maka MK tentu akan menolaknya, walaupun menurut kami, adanya ambang batas pencalonan presiden ini seharusnya dihilangkan saja,” ucap dia.

Menjelang Pemilu 2024, keberadaan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dikhawatirkan hanya akan menghasilkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pemilihan umum yang hanya diikuti oleh dua pasang calon memiliki kecenderungan melahirkan polarisasi pada masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, menyikapi putusan MK, Ninis mendorong agar partai politik di Indonesia tidak membangun koalisi pencalonan yang gemuk.

“Harus didorong untuk tidak membangun koalisi pencalonan yang gemuk agar tidak hanya ada dua calon,” ucap dia.

Baca Juga :  Petani Senang, Biaya Produksi Food Estate Sumba Tengah Rendah

Untuk tahun ini, sebagai tahun tahapan pemilu, Ninis berharap agar semua pihak fokus untuk memastikan kelancaran Pemilu 2024. Ia menyatakan, perlu banyak inovasi untuk menyelenggarakan Pemilu 2024. “Karena Pemilu 2024 akan menjadi pemilu yang kompleks,” ujar Ninis. (mg3)

Tags: MKperludemPresidential ThresholdPutusan MK
Berita Sebelumnya

Rusia Invasi Ukraina, Komoditas Global Naik

Berita Berikutnya

Polda Sumut Tangkap Penjual Sisik Trenggiling

Berita Terkait.

Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri
Nasional

Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

Kamis, 13 November 2025 - 12:51
petikemas
Nasional

Logistik Jadi Kunci Penggerak Ekonomi, Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan Nasional

Kamis, 13 November 2025 - 12:01
puun
Nasional

DPR Desak Negara Akui Kratom sebagai Komoditas Strategis Nasional

Kamis, 13 November 2025 - 10:05
20251112_115428
Nasional

Akademisi Dorong Pekerja Pahami Laporan Keuangan untuk Negosiasi Upah

Kamis, 13 November 2025 - 07:12
IMG_1361
Nasional

DKI Tanggung Jawab Atas Insiden Kecelakaan JakLingko

Kamis, 13 November 2025 - 04:03
1000377440
Nasional

PWI dan Penasihat Khusus Presiden Perkuat Sinergi Untuk Bela Negara

Kamis, 13 November 2025 - 03:15
Berita Berikutnya
trenggiling

Polda Sumut Tangkap Penjual Sisik Trenggiling

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2713 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.