• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemprov DKI Pelajari Vonis PTUN soal Banjir di Mampang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 21 Februari 2022 - 18:00
in Megapolitan
Banjir

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan untuk melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan warga soal banjir di Mampang Jakarta Selatan.

“Kami belum menerima salinan resmi putusan pengadilan. Nanti kami lihat di pertimbangan majelisnya seperti apa. Kemudian yang sudah kami kerjakan bagaimana?” kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

BacaJuga:

Pemprov DKI Targetkan Seluruh RW di Jakarta Miliki Kampung Siaga TBC

KPU: Penerapan E-Counting Butuh Dukungan Teknologi, SDM, dan Infrastruktur Matang

Kasus Pengeroyokan di Tebet Diselidiki, Pelaku Diduga Todongkan Senjata Api

Menurut Yayan, Biro Hukum akan berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI sambil menunggu datangnya salinan putusan. Setelah mencermati putusan hakim, kata dia, Pemprov DKI bakal memutuskan apakah harus banding atau seluruh poin putusan hakim memang sudah dikerjakan.

“Nanti tunggu saja sampai waktu pengajuan bandingnya habis, sambil koordinasi dengan SDA dan lain-lain,” ucap dia.

Baca Juga : DKI Sumbang 2.190 Kasus Baru Covid-19

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya. Anies juga harus membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Dalam putusan majelis hakim yang diunggah pada 15 Februari 2022 menyebutkan, awalnya tujuh warga menggugat Anies atas banjir di Jakarta pada 19-21 Februari 2021.

Mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Sekretaris Dinas SDA DKI, Dudi Gardesi, menyatakan, pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan, sudah dikerjakan secara berkala setiap tahun dan pengerukan dengan alat berat berjalan pada akhir 2021 dan berlanjut awal 2022.

“Jadi, sebetulnya ada atau tidaknya gugatan ini, selama ini Pemprov DKI Jakarta sudah mengerjakan seluruh poin yang menjadi tuntutan penggugat,” ucap dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2).

Akun resmi Dinas SDA DKI, @dinas_sda mengunggah informasi bahwa sudah dilakukan pengerukan di Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya X, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Pengerukan untuk mencegah banjir itu berlangsung pada 28 November 2021 sampai 22 Januari 2022. (bro)

Tags: Anies BaswedanbanjirGubernur DKIJakarta SelatanmampangPemprov DKIPTUN
Berita Sebelumnya

Polresta Banjarmasin Tetapkan Tersangka Arisan Online Miliaran Rupiah

Berita Berikutnya

Jet Tempur F5 Iran Jatuh Tewaskan Tiga Orang

Berita Terkait.

IMG_1525
Megapolitan

Pemprov DKI Targetkan Seluruh RW di Jakarta Miliki Kampung Siaga TBC

Kamis, 13 November 2025 - 19:16
1000401313
Megapolitan

KPU: Penerapan E-Counting Butuh Dukungan Teknologi, SDM, dan Infrastruktur Matang

Kamis, 13 November 2025 - 17:40
garis-pol
Megapolitan

Kasus Pengeroyokan di Tebet Diselidiki, Pelaku Diduga Todongkan Senjata Api

Kamis, 13 November 2025 - 10:33
hujan
Megapolitan

Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sejak Pagi Hingga Siang Hari, Begini Ramalan Cuaca BMKG

Kamis, 13 November 2025 - 08:11
18
Megapolitan

Kecelakaan Kembali Terjadi Jalan Layang Pesing Jakbar

Kamis, 13 November 2025 - 01:31
DPRD
Megapolitan

4 Pansus DPRD Jakarta Tuntaskan Rancangan Perda

Rabu, 12 November 2025 - 18:51
Berita Berikutnya
Kecelakaan Pesawat

Jet Tempur F5 Iran Jatuh Tewaskan Tiga Orang

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3310 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2746 shares
    Share 1098 Tweet 687
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.