• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Dinas PUPR dan APBD Muara Enim

Redaksi by Redaksi
Senin, 21 Februari 2022 - 15:40
in Nasional
KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/2), memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun 2019.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, untuk tersangka AFS (Agus Firmansyah, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2019-2023),” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Senin (21/2/2022).

Tiga saksi tersebut yaitu Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Mira Febrianty, Staf Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ahmad Dani, dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muara Enim (2014-2020) Armeli Mendri. “Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda (Satuan Brigade Mobil Polda) Sumatera Selatan,” ucap Ali.

Baca Juga : Tersangka Korupsi Proyek Tulungagung Nyicil Rp327 Juta ke Negara

Sebelumnya, pada 13 Desember 2021, KPK mengumumkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, terdiri atas 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 dan lima anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebutkan kedudukan para tersangka selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 tersebut mengawasi kinerja bupati beserta jajarannya.

Pengawasan tersebut khususnya terhadap program-program Pemkab Muara Enim, terkait proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar Rp3,3 miliar sebagai “uang aspirasi” atau “uang ketuk palu” dari Robi Okta Fahlevi selaku pihak swasta yakni salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

KPK mengungkapkan agar Robi bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Sekitar Agustus 2019, Robi bersama mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani, yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.

Ahmad Yani selanjutnya memerintahkan Elfin untuk secara aktif mengakomodasi keinginan Robi, dengan kesepakatan berupa pemberian commitment fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek. Fee tersebut ditujukan untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka.

Pembagian proyek, sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tersebut, diduga dilakukan oleh Elfin dan mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, sesuai dengan arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Wakil Bupati Muara Enim saat itu Juarsah, Ramlan dan tersangka Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 Agus Firmansyah (AFS), agar memenangkan perusahaan milik Robi.

KPK menyebut dengan dimenangkannya Robi untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp 129 miliar tersebut, Robi melalui Elfin membagi commitment fee dengan jumlah beragam.

Pemberian uang oleh Robi untuk para anggota DPRD tersebut diduga sejumlah Rp5,6 miliar, yang terbagi atas Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1,8 miliar dan Juarsah sekitar Rp2,8 miliar.

KPK mengungkapkan penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya.(mg1)

Tags: APBDDinas PUPRKPKMuara Enim
Previous Post

Muhammad Prakosa Bakal Tingkatkan Hubungan Bilateral Indonesia – Italia

Next Post

DKI Targetkan Olah 2.000 Ton Sampah Jadi Bahan Bakar 750 Ton Per Hari

Related Posts

1000377440
Nasional

PWI dan Penasihat Khusus Presiden Perkuat Sinergi Untuk Bela Negara

Kamis, 13 November 2025 - 03:15
209
Nasional

Flyover Nurtanio Dukung Operasional Kereta Cepat Whoosh

Kamis, 13 November 2025 - 02:39
1000369644 (1)
Nasional

Wamendikdasmen Ingatkan Peran Keberagaman Sebagai Modal Sosial

Kamis, 13 November 2025 - 00:08
WhatsApp Image 2025-11-12 at 22.38.06
Nasional

Indonesia Siap Cetak Pemimpin Blockchain Masa Depan Lewat Program F.I.R.E

Rabu, 12 November 2025 - 23:39
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.01.20
Nasional

Sidang Lanjutan CMNP dan MNC: Hotman Paris Klaim Gugatan Tidak Dapat Diterima

Rabu, 12 November 2025 - 22:54
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.58.54
Nasional

Buka HGN 2025, Menag Tekankan Pentingnya Integrasi Ilmu dan Iman Bagi Guru

Rabu, 12 November 2025 - 22:39
Next Post
Anies Baswedan

DKI Targetkan Olah 2.000 Ton Sampah Jadi Bahan Bakar 750 Ton Per Hari

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2609 shares
    Share 1044 Tweet 652
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.