• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM: Tidak Semua Ketidaksukaan Dimaknai Ujaran Kebencian

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 21 Februari 2022 - 17:15
in Nasional
Kominfo

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan tidak semua opini atau ekspresi ketidaksukaan dapat dimaknai sebagai ujaran kebencian, karena harus melihat konteks, pengujar, intensi, isi, jangkauan ujaran, dan potensi implikasi.

“Ujaran kebencian itu penentuannya sangat ketat. Membutuhkan tolok ukur atau standar ambang batas yang tinggi,” kata Beka ketika memberi pengantar dalam Forum Literasi Hukum dan HAM Digital di kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo, dipantau dari Jakarta, Senin.

BacaJuga:

Kisah Rayyan Shahab, Lolos Seleksi 15 Kampus Top Dunia

Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman yang Memuliakan Guru dan Murid

Tekankan Standar Keamanan Pangan MBG, DPR Dukung Langkah Korektif BGN

Beka mendefinisikan ujaran kebencian sebagai pernyataan lisan yang menyatakan kebencian, mendorong kekerasan kepada seseorang atau kelompok berdasarkan pada latar belakang tertentu, seperti ras, agama, jenis kelamin, atau orientasi seksual.

Baca juga : Komnas HAM dan Polda Jateng Bahas Pendalaman Peristiwa Wadas

Dampak dari ujaran kebencian adalah mendorong intoleransi dan kebencian, merendahkan, dan memecah belah bangsa. Oleh karena itu, guna mencegah buruknya dampak dari ujaran kebencian, terdapat pembatasan dalam kebebasan berpendapat.

“HAM juga mengenal pembatasan,” ucap dia.

Terdapat dua jenis pembatasan kebebasan berpendapat. Pembatasan pertama adalah pendapat tidak boleh merendahkan harkat dan martabat orang lain.

“Misalkan, ketika kita berbeda pendapat dengan seseorang, tiba-tiba kita mengekspresikan ketidaksukaan dengan merendahkan orang lain seperti menyamakan orang lain dengan binatang,” tuturnya.

Pembatasan kedua adalah pendapat tidak boleh membahayakan keamanan nasional atau negara. Mekanisme dalam melakukan kedua jenis pembatasan tersebut harus diatur dengan hukum, diperlukan dalam masyarakat demokratis, bertujuan untuk melindungi ketertiban umum dan kesehatan publik.

“Misalnya, hoaks tentang COVID-19 dan tentang vaksin, itu harus ada aturannya. Kalau dibiarkan sebebas-bebasnya, tentu saja ketika ada masyarakat yang akses informasi dan pengetahuannya terbatas akan sangat berbahaya ketika diberi hoaks,” kata Beka menjelaskan.

Selain itu, pembatasan juga perlu dilakukan untuk melindungi moral publik, keamanan nasional, keselamatan publik, dan melindungi hak kebebasan milik orang lain. (bro)

Tags: covid-19Ditjen IKP KominfoKomnas HAM

Berita Terkait.

rayyan
Nasional

Kisah Rayyan Shahab, Lolos Seleksi 15 Kampus Top Dunia

Minggu, 5 April 2026 - 22:02
abdul
Nasional

Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman yang Memuliakan Guru dan Murid

Minggu, 5 April 2026 - 21:11
mbg
Nasional

Tekankan Standar Keamanan Pangan MBG, DPR Dukung Langkah Korektif BGN

Minggu, 5 April 2026 - 17:07
Objek-Terang
Nasional

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 10:31
ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.