• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Praktisi Hukum: Digugat Al Muktabar, Pemprov Banten Bisa Gunakan Dasar Diskresi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 18 Februari 2022 - 18:52
in Nusantara
Sekda-banten

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Perseteruan antara mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Almuktabar dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan register perkara 15/G/2021/PTUN. SRG. Pasalnya SK pemberhentian Al Muktabar Nomor 821.2/KEP.211-BKD/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah dianggap bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

Praktisi hukum Daddy Hartadi menyikapi gugatan Almuktabar sebagai langkah yg sah-sah saja dilakukan oleh Al Muktabar sebagai Warga Negara dalam usaha mencari keadilan. Langkah hukum Al Muktabar menurut Daddy terlindungi secara konstitusional, dan dapat memberi kepastian hukum atas polemik status, dan kedudukan Sekda Banten yang sebenarnya, yang nantinya diputuskan oleh pengadilan.

BacaJuga:

LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia

BNPB Tancap Gas Distribusi Logistik, Pesawat hingga Kapal Dikerahkan ke Daerah Terisolasi

Gempa NTT Jadi Ujian Kehadiran Negara, Pengamat Soroti Kecepatan Pemerintah

Lebih lanjut Daddy menyikapi agar gugatan Al Muktabar dipastikan tidak kadaluarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam Norma pasal itu gugatan TUN hanya bisa diterima jika Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yg menjadi objek sengketa itu tidak lebih dari 90 hari sejak diumumkankannya KTUN sampai pada tanggal mengajukan gugatan ke PTUN.

“Pastikan bahwa gugatan itu tidak melebihi 90 hari agar tidak ditolak pengadilan gugatannya. Jika lebih, dapat dipastikan gugatan akan di tolak karena tidak terpenuhinya syarat formil gugatan,” terangnya.

Daddy juga menyikapi yg menjadi pokok perkara dalam gugatan itu, yaitu soal diberhentikannya Al Muktabar sebagai Sekda oleh SK Gubernur, sementara pengangkatan Almuktabar sebagai Sekda melalui SK Presiden, dan saat ini pengunduran diri Al Muktabar untuk pindah ke Kemendagri belum disetujui presiden. Namun Gubernur Banten lebih dulu memberhentikan Almuktabar melalui keputusan Gubernur.

Baca Juga: Pengamat: Al Muktabar Jadi Pj Gubernur Banten Bukan Keniscayaan

Daddy dalam keterangannya saat dimintai tanggapan oleh Indopos Jum’at (18 Februari 2022), Pengacara yang dikenal sebagai aktivis pergerakan ini menilai pada pokoknya Gugatan tersebut harus dilandasi karena adanya pertentangan KTUN yg terbit dengan peraturan perundang-undangan, atau dengan Asas Asas umum pemerintahan yang baik dan atau adanya penyalahgunaan wewenang sebagaiman diatur dalam UU PTUN pasal 53 ayat (2) terkait dasar gugatan.

“Pada dasarnya Gugatan harus dilandasi adanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik, maupun terjadi penyalahgunaan wewenang yg mendasari terbitnya KTUN tersebut,” ungkapnya

dilanjutkan oleh Daddy, jika dilihat pada pokok perkaranya,ini berawal dari persoalan Al Muktabar yg ingin mengundurkan diri sebagai sekda Banten dan pindah ke Instansi asalnya di Kemendagri. Namun persoalannya surat pengunduran diri, dan keinginan pindah itu belum dikabulkan Presiden karena presiden belum menjawab surat Al Muktabar.

Surat tersebut dimaknai Gubernur bahwa Almuktabar sudah tidak ingin menjadi Sekda Banten lagi. Atas dasar itulah, Pemprov Banten sepertinya harus mencari sosok ASN yg bisa mengisi kekosongan jabatan Sekda jika ditinggalkan oleh Al Muktabar, sekalipun Almuktabar belum direstui pengunduran dirinya atau kepindahannya oleh Presiden yg mengangkatnya menjadi Sekda.

Kondisi itulah yang kemudian mengganggu jalannya pemerintahan daerah, karena surat pengunduran diri atau permintaan pindah ke Kemendagri itu telah menganggu psikologi pejabat pemerintahan di Banten. Namun menurutnya Gugatan Al Muktabar ke PTUN sekalipun sah-sah saja, telah memberikan sebuah gambaran buruknya komunikasi dan hubungan antar pejabat pemerintahan di Pemprov Banten dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Untuk menjawab Gugatan Almuktabar, menurut Daddy yang juga dikenal sebagai pengacara Pemkab Serang, Pemprov Banten bisa menggunakan dasar hukum diskresi, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka (9) jo pasal 22 jo pasal 23 UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

“Dalam Kondisi-kondisi dimana pejabat pemerintahan harus mengambil keputusan atau tindakan, karena hukum yg mengaturnya dianggap tidak lengkap, dan tidak jelas, dan atau jika pengambilan keputusan itu karena dalam kondisi kondisi konkret dikarenakan pengambilan keputusan itu untuk kepentingan yang lebih luas, maka Diskresi bisa ditembuh sebagai landasan hukum, selama tidak bertentangan dengan hukum, dan untuk memberi jaminan kepastian hukum,” pungkasnya. (yas)

Tags: Al MuktabarPTUNSekda Banten

Berita Terkait.

Krisdianto
Nusantara

LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:24
Kapal-Polisi
Nusantara

BNPB Tancap Gas Distribusi Logistik, Pesawat hingga Kapal Dikerahkan ke Daerah Terisolasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:13
Kerusakan
Nusantara

Gempa NTT Jadi Ujian Kehadiran Negara, Pengamat Soroti Kecepatan Pemerintah

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:22
Gempa-NTT
Nusantara

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 5,8 Kembali Hantam Wilayah NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:40
spbu
Nusantara

Hadapi Dampak Gempa dan Longsor, Pertamina Patra Niaga Pastikan BBM-LPG Tetap Tersalurkan

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:20
djohan
Nusantara

Sejumlah Daerah Kini Mulai Bergolak, Disintegrasi Bangsa Mengancam

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    1858 shares
    Share 743 Tweet 465
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3822 shares
    Share 1529 Tweet 956
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • FBR Kutuk Newport terkait Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.