• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Korupsi Perum Perindo

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 17 Februari 2022 - 05:11
in Nasional
kejagung

Dokumentasi - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perum Perikanan Indonesia (Perindo) tahun 2016-2019, Kamis (21/10/2021). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2019 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/2/2022).

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, maka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) Perum Perindo periode 2016-2019 akan segera disidangkan.
“Sudah dilakukan serah terima tersangka berikut barang bukti (tahap II) atas enam berkas perkara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak,seperti dikutip Antara, Rabu (16/2/2022).

BacaJuga:

SMK dengan Masa Studi 4 Tahun, Mendikdasmen: Matangkan Ketrampilan Lulusan Sesuai Kebutuhan Kerja

Survei Ungkap Pemudik Lebih Percaya Google Maps Ketimbang Mudikpedia

Kemenkop Teken MoU Bersama BPJS Kesehatan untuk Akselerasi Layanan Kesehatan di Desa

Keenam tersangka tersebut adalah Riyanto Utomo, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Global Prima Santosa, Sahrial Japarin, selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo 2016-2017 dan Wenny Prihatini, selaku mantan Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo yang juga karyawan BUMN. Kemudian, Nabil M Basyuni, selaku Dirut PT Prima Pangan Madani, Lalam Sarlam, selaku Dirut di PT Kemilau Bintang Timur, dan yang terakhir Irwan Ghazali dari pihak swasta.

Baca Juga: Kejagung Sebut Dua Tersangka Baru LPEI Dijerat TPPU

“Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keenam berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Leonard.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Perum Perindo diduga menunjukkan mitra bisnis perdagangan ikan tanpa melalui proses verifikasi syarat pencairan dana bisnis perdagangan ikan. Selain itu, kontrol langsung di lapangan proses tersebut diduga tidak dilakukan dengan baik, sehingga menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra dagang Perum Perindo.

Transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis lainnya sebesar Rp176,8 miliar dan 279.810 dolar AS. Sehingga diduga terjadi tindak pidana korupsi selama proses tersebut.
Perkara ini dimulai saat perusahaan berencana meningkatkan pendapatan tahun 2017 melalui penerbitan surat utang jangka menengah atau MTN dengan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar. Dana tersebut terdiri atas Sertifikat jumbo MTN Perum Perindo Tahun 2017-Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perindo Tahun 2017- Seri B.

Adapun tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan Seri B tak pernah digunakan sesuai dengan peruntukkan.
Kejaksaan Agung mengendus adanya dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapatkan nilai keuntungan melalui penerbitan MTN yang tidak sesuai hukum. (wib)

Tags: KejagungkorupsiPerum PerindoTersangka Korupsi

Berita Terkait.

siswa smk
Nasional

SMK dengan Masa Studi 4 Tahun, Mendikdasmen: Matangkan Ketrampilan Lulusan Sesuai Kebutuhan Kerja

Selasa, 7 April 2026 - 19:19
mudikpedia
Nasional

Survei Ungkap Pemudik Lebih Percaya Google Maps Ketimbang Mudikpedia

Selasa, 7 April 2026 - 19:09
zabadi
Nasional

Kemenkop Teken MoU Bersama BPJS Kesehatan untuk Akselerasi Layanan Kesehatan di Desa

Selasa, 7 April 2026 - 18:08
rini
Nasional

Pemerintah Percepat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Layanan Publik

Selasa, 7 April 2026 - 17:07
Miftahul-Huda
Nasional

KKP Perkuat Kolaborasi Global Lindungi Laut lewat Living High Seas Partnership

Selasa, 7 April 2026 - 12:43
Helvi-Moraza
Nasional

Genjot Wirausaha Muda, Kunci Strategis Indonesia Hadapi Ledakan Demografi

Selasa, 7 April 2026 - 08:59

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.