• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Korupsi Perum Perindo

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 17 Februari 2022 - 05:11
in Nasional
kejagung

Dokumentasi - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perum Perikanan Indonesia (Perindo) tahun 2016-2019, Kamis (21/10/2021). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2019 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/2/2022).

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, maka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) Perum Perindo periode 2016-2019 akan segera disidangkan.
“Sudah dilakukan serah terima tersangka berikut barang bukti (tahap II) atas enam berkas perkara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak,seperti dikutip Antara, Rabu (16/2/2022).

BacaJuga:

Menhan Sjafrie Bahas Pengamanan Wilayah Udara dengan AHY

Puan Soroti 60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, Desak Evaluasi Total Sistem PT

Teddy Buka Suara soal Pertemuan Prabowo-Kapolri di Istana, Ini Pokok Bahasannya

Keenam tersangka tersebut adalah Riyanto Utomo, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Global Prima Santosa, Sahrial Japarin, selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo 2016-2017 dan Wenny Prihatini, selaku mantan Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo yang juga karyawan BUMN. Kemudian, Nabil M Basyuni, selaku Dirut PT Prima Pangan Madani, Lalam Sarlam, selaku Dirut di PT Kemilau Bintang Timur, dan yang terakhir Irwan Ghazali dari pihak swasta.

Baca Juga: Kejagung Sebut Dua Tersangka Baru LPEI Dijerat TPPU

“Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keenam berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Leonard.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Perum Perindo diduga menunjukkan mitra bisnis perdagangan ikan tanpa melalui proses verifikasi syarat pencairan dana bisnis perdagangan ikan. Selain itu, kontrol langsung di lapangan proses tersebut diduga tidak dilakukan dengan baik, sehingga menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra dagang Perum Perindo.

Transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis lainnya sebesar Rp176,8 miliar dan 279.810 dolar AS. Sehingga diduga terjadi tindak pidana korupsi selama proses tersebut.
Perkara ini dimulai saat perusahaan berencana meningkatkan pendapatan tahun 2017 melalui penerbitan surat utang jangka menengah atau MTN dengan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar. Dana tersebut terdiri atas Sertifikat jumbo MTN Perum Perindo Tahun 2017-Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perindo Tahun 2017- Seri B.

Adapun tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan Seri B tak pernah digunakan sesuai dengan peruntukkan.
Kejaksaan Agung mengendus adanya dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapatkan nilai keuntungan melalui penerbitan MTN yang tidak sesuai hukum. (wib)

Tags: KejagungkorupsiPerum PerindoTersangka Korupsi

Berita Terkait.

Menhan
Nasional

Menhan Sjafrie Bahas Pengamanan Wilayah Udara dengan AHY

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:20
Calon-Mahasiswa
Nasional

Puan Soroti 60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, Desak Evaluasi Total Sistem PT

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:00
Prabowo
Nasional

Teddy Buka Suara soal Pertemuan Prabowo-Kapolri di Istana, Ini Pokok Bahasannya

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:09
pu
Nasional

Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan 2 Pegawai Kementerian PU Tersangka Korupsi, Ini Perannya

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:07
sppii
Nasional

3 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, DPR Desak Pola Pelatihan Dievaluasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:06
menag
Nasional

Kemenag dan Mitra Filantropi Salurkan Rp23,5 Miliar untuk Yatim dan Difabel

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1691 shares
    Share 676 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1649 shares
    Share 660 Tweet 412
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Hasil Piala Dunia: Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
Diego-Carlos
Olahraga

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51

INDOPOSCO.ID - Drama tersaji pada laga penutup Grup D Piala Dunia 2026 ketika Timnas Turki sukses mencuri kemenangan 3-2 atas...

SelengkapnyaDetails
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
Plata

Bungkam Jerman di Laga Pamungkas, Pelatih Ekuador Dedikasikan Kemenangan untuk Suporter

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:58
Jan-Paul-van-Hecke

Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:48
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.