• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hakim Nilai Azis Syamsuddin Rusak Citra DPR RI

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 17 Februari 2022 - 17:30
in Headline
Azis Syamsuddin

Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim menilai mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin merusak citra parlemen karena perbuatan korupsinya.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI,” kata anggota majelis hakim Fazhal Hendri saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (16/2/2022).

BacaJuga:

Polri Mutasi 1.121 Personel, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti

Gempa Dahsyat Guncang Venezuela: 164 Meninggal, Hampir 1.000 Orang Luka-luka

3 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Koalisi Sipil Tolak Pendekatan Militerisme

Selain dianggap merusak citra DPR, hal memberatkan lain dalam perbuatan Azis adalah yang bersangkutan tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit selama persidangan. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga,” tambah hakim Fazhal.

Majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Damis, Fazhal Hendri, dan Jaini Bashir menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Azis.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” kata ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Perkara tersebut awalnya KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019 di mana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado yang kader Partai Golkar itu tidak dijadikan tersangka oleh KPK dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.

Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar dengan perhitungan masing- masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta dan Azis menyetujuinya.

Stepanus Robin mendapat uang muka Rp100 juta sedangkan Maskur Husain mendapat Rp200 juta. Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp50 juta pada tanggal 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020.

Pada tanggal 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang secara tunai sejumlah 100 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan.

Sejumlah 36 ribu dolar AS diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedangkan sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS ditukarkan di “money changer” menjadi sejumlah Rp936 juta.

Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp300 juta pada awal September 2020 di Rumah Makan Borero Keramat Sentiong.

Selain pemberian tersebut, pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya 171.900 dolar Singapura.

Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di “money changer” menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp1.863.887.000. Sebagian uang tersebut diberikan Robin kepada Maskur Husain pada awal September 2020 sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta juga masih pada September 2020.

Dengan demikian total suap yang diberikan Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

“Padahal sebenarnya Stepanus Robin tidak melakukan apa pun terkait kasus yang diduga melibatkan terdakwa dan Aliza Gunado sedangkan Maskur Husain hanya melakukan pemantauan melalui internet terkait dengan perkara tersebut,” ungkap hakim Fazhal.

Terhadap putusan tersebut, Azis Syamsuddin dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (mg2)

Tags: azis syamsuddinDPR RIKasus Azis SyamsuddinKasus Suap di Lampung Tengah

Berita Terkait.

Trunoyudo
Headline

Polri Mutasi 1.121 Personel, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:02
gempa
Headline

Gempa Dahsyat Guncang Venezuela: 164 Meninggal, Hampir 1.000 Orang Luka-luka

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:03
sppi
Headline

3 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Koalisi Sipil Tolak Pendekatan Militerisme

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:35
bowo
Headline

Di Balik Seruan “Indonesia Bangkit”, Pengamat Nilai Prabowo Sedang Membaca Kegelisahan Publik

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:17
soni
Headline

Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan JC ke LPSK

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:02
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Klaim Kantongi Bukti Valid Keterlibatan 41 Nama
Headline

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Klaim Kantongi Bukti Valid Keterlibatan 41 Nama

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:15

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1694 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1653 shares
    Share 661 Tweet 413
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
Diego-Carlos
Olahraga

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51

INDOPOSCO.ID - Drama tersaji pada laga penutup Grup D Piala Dunia 2026 ketika Timnas Turki sukses mencuri kemenangan 3-2 atas...

SelengkapnyaDetails
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
Plata

Bungkam Jerman di Laga Pamungkas, Pelatih Ekuador Dedikasikan Kemenangan untuk Suporter

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:58
Jan-Paul-van-Hecke

Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:48
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.