• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Anies Terbitkan Kepgub Terbaru Atur PTM Tetap 50 Persen

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 17 Februari 2022 - 04:39
in Megapolitan
anies

Arsip foto-Tenaga pendidik memberikan materi dalam Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di salah satu SMK di Jakarta, Rabu (9/6/2021). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 tentang PPKM Level Tiga yang salah satunya mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tetap 50 persen dari kapasitas saat kasus aktif Covid-19 menunjukkan tren penurunan.

“Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun kita berada,” kata Anies seperti dikutip Antara, Rabu (16/2/2022).

BacaJuga:

Wilayah Terdampak Banjir Rob Jakarta hingga Sabtu Siang Bertambah jadi 23 RT

1.600 Personel Aparat Gabungan Amankan Perayaan Natal Gereja Tiberias di GBK

Banjir Rob Sabtu Pagi Genang 16 RT di Jakut dan Kepulauan Seribu

Terkait PTM di Jakarta, Kepgub tersebut masih mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Dalam Kepgub tersebut diatur kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan PTM terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

SKB empat menteri itu yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Teknis PPKM Level 3, Jakarta Tunggu Instruksi Mendagri

Selain itu, Pemprov DKI juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 soal Diskresi Pelaksanaan SKB empat menteri.

Sesuai SKB empat menteri disebutkan bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah dengan status PPKM level tiga dilaksanakan PTM terbatas atau PJJ dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Sementara itu, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang diskresi itu juga menyebutkan bahwa satuan pendidikan di daerah PPKM level tiga mengikuti SKB empat menteri.

Di DKI Jakarta total sebanyak 10.429 sekolah melaksanakan PTM terbatas kapasitas 50 persen.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tren kasus Covid-19 di Jakarta mulai melewati puncaknya.

“Berita positifnya tren kasus di DKI Jakarta menunjukkan tanda- tanda mulai melewati puncaknya. Baik kasus harian, kasus aktif maupun rawat inap mulai menunjukkan penurunan,” katanya.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta kasus aktif yang dirawat atau diisolasi di DKI Jakarta pada Jumat (11/2) berkurang 5.311 kasus kemudian pada Sabtu (12/2) berkurang 3.167 kasus dan Minggu (13/2) berkurang 4. 921 kasus. (mg2)

Tags: Anies BaswedanKepgub TerbaruPemprov DKIPTM 50 Persen
Berita Sebelumnya

Survei Elektabilitas Muhaimin di Jawa Timur Peringkat Tiga Besar

Berita Berikutnya

Koran Indoposco Edisi 17 Februari 2022

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-06 at 16.46.26
Megapolitan

Wilayah Terdampak Banjir Rob Jakarta hingga Sabtu Siang Bertambah jadi 23 RT

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:32
WhatsApp Image 2025-12-06 at 16.22.48
Megapolitan

1.600 Personel Aparat Gabungan Amankan Perayaan Natal Gereja Tiberias di GBK

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:31
banjir-rob
Megapolitan

Banjir Rob Sabtu Pagi Genang 16 RT di Jakut dan Kepulauan Seribu

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:46
WhatsApp Image 2025-12-06 at 09.10.34
Megapolitan

Festival Budaya 2025 Resmi Dibuka, Donasi Rp. 477 Juta Untuk Sumatera – Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:01
cuaca-hujan
Megapolitan

BMKG: Hujan Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta Akhir Pekan Ini

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:08
muara
Megapolitan

DKI Libatkan Berbagai Pihak Susun Skema Panjang Penanganan Banjir Rob

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:22
Berita Berikutnya
koran indopos

Koran Indoposco Edisi 17 Februari 2022

BERITA POPULER

  • BPBD Jakarta

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Viral Bantuan Bencana Sumbar Dipersulit Syarat KTP, BNPB Bilang Begini

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.