• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Anies Terbitkan Kepgub Terbaru Atur PTM Tetap 50 Persen

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 17 Februari 2022 - 04:39
in Megapolitan
anies

Arsip foto-Tenaga pendidik memberikan materi dalam Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di salah satu SMK di Jakarta, Rabu (9/6/2021). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 tentang PPKM Level Tiga yang salah satunya mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tetap 50 persen dari kapasitas saat kasus aktif Covid-19 menunjukkan tren penurunan.

“Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun kita berada,” kata Anies seperti dikutip Antara, Rabu (16/2/2022).

BacaJuga:

OTT Imigrasi Jakbar: KPK Sita Uang Valas hingga Emas

Polisi Tangkap 2 Pembacok Pegawai Restoran di Tomang, Motif Diduga Cemburu

Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

Terkait PTM di Jakarta, Kepgub tersebut masih mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Dalam Kepgub tersebut diatur kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan PTM terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

SKB empat menteri itu yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Teknis PPKM Level 3, Jakarta Tunggu Instruksi Mendagri

Selain itu, Pemprov DKI juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 soal Diskresi Pelaksanaan SKB empat menteri.

Sesuai SKB empat menteri disebutkan bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah dengan status PPKM level tiga dilaksanakan PTM terbatas atau PJJ dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Sementara itu, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang diskresi itu juga menyebutkan bahwa satuan pendidikan di daerah PPKM level tiga mengikuti SKB empat menteri.

Di DKI Jakarta total sebanyak 10.429 sekolah melaksanakan PTM terbatas kapasitas 50 persen.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tren kasus Covid-19 di Jakarta mulai melewati puncaknya.

“Berita positifnya tren kasus di DKI Jakarta menunjukkan tanda- tanda mulai melewati puncaknya. Baik kasus harian, kasus aktif maupun rawat inap mulai menunjukkan penurunan,” katanya.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta kasus aktif yang dirawat atau diisolasi di DKI Jakarta pada Jumat (11/2) berkurang 5.311 kasus kemudian pada Sabtu (12/2) berkurang 3.167 kasus dan Minggu (13/2) berkurang 4. 921 kasus. (mg2)

Tags: Anies BaswedanKepgub TerbaruPemprov DKIPTM 50 Persen

Berita Terkait.

Budi-P
Megapolitan

OTT Imigrasi Jakbar: KPK Sita Uang Valas hingga Emas

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:45
Reza
Megapolitan

Polisi Tangkap 2 Pembacok Pegawai Restoran di Tomang, Motif Diduga Cemburu

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19
Menjelajahi Keindahan Bali dalam Semangat Kebersamaan Pengguna V-Strom 250SX
Megapolitan

Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:47
Denny Malik Garap Musikal Nyi Mas Gandasari, Gaet Dewi Gita hingga Asri Welas
Megapolitan

Rano Karno Pastikan Dukcapil Percepat Penggantian Dokumen Warga Terdampak Kebakaran

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:31
“Kemesraan” Prabowo dengan Megawati dan Jokowi Turun Gunung, Pengamat: Pemain Utama Politik Mulai Menentukan Posisi
Megapolitan

Polda Metro Patuhi Putusan PN Jaksel Soal Praperadilan Andrie Yunus

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:31
Pasca-Kebakaran Kemayoran: 679 Orang Mengungsi, Anak dan Bumil Diutamakan
Megapolitan

Pasca-Kebakaran Kemayoran: 679 Orang Mengungsi, Anak dan Bumil Diutamakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:15

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3519 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1038 shares
    Share 415 Tweet 260
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.