• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Olahraga

UU Keolahragaan Akomodir Jaminan Sosial untuk Atlet

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 15 Februari 2022 - 22:33
in Olahraga
uu keolahragaan

Ketua Panitia RUU Keolahragaan Dede Yusuf (kiri) menyerahkan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keolahragaan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali setelah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat sidang paripurna di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Antara/HO-Kemenpora

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Keolahragaan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, mengatur 10 pokok nomor substansi sistem keolahragaan nasional, salah satunya pemberian perlindungan jaminan sosial bagi para atlet.

Dalam laporannya, Ketua Panitia RUU Keolahragaan Dede Yusuf menyampaikan pemberian jaminan sosial bagi atlet akan dilakukan berdasarkan aturan yang ada, yakni Undang-Undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

BacaJuga:

Dewa United vs PSIM: Banten Warriors Waspadai “Reaction Football” Laskar Mataram

Arema FC vs Malut United: Singo Edan Pincang, Laskar Kie Raha Enggan Terlena

Super League Pekan 26: Persib Diuji, Zona Merah Bertarung Hidup-Mati

Dede juga menyampaikan bahwa UU Keolahragaan, yang merupakan revisi dari RUU Nomor 3 tahun 2005 terkait Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), juga mengatur di dalamnya terkait penegasan status profesi atlet.

“Penguatan olahragawan sebagai profesi, pengaturan mengenai kesejahteraan serta penghargaannya bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan kewarganegaraan melainkan juga adanya perlindungan jaminan sosial melalui SJSN,” tutur Dede, dalam siaran pers Kemenpora, Selasa (15/2/2022), seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Suporter Tewas Tertembak usai Kekalahan Palmeiras dari Chelsea

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menunjukkan perhatiannya terhadap para pelaku olahraga yang berprestasi dengan menggelontorkan bonus kepada para atlet peraih medali di berbagai multievent internasional, kejuaraan dunia, dan Olimpiade.

Beberapa atlet berprestasi juga dijanjikan mendapat jaminan berupa pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) oleh pemerintah.

Namun masih ada kekhawatiran di kalangan para atlet yang merasa UU tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), yang telah diterapkan selama 17 tahun, belum menjamin kesejahteraan atlet terutama ketika sudah pensiun.

Keresahan tersebut sempat diutarakan mantan pebulu tangkis nasional Susy Susanti. Ia menyoroti bahwa UU Nomor 3 tahun 2005 belum membahas terkait kejelasan masa depan atlet. Pun demikian dengan jaminan kesejahteraan bagi pelaku olahraga, jaminan hari tua.

“Kami mantan atlet hanya mendapat penghargaan ketika juara. Namun, ketika pertandingan selesai, kami bukan siapa-siapa. Kepastian jaminan masa tua atlet sangat penting terutama bagi para orang tua yang anaknya ingin menjadi atlet,” ujar Susy.

Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali bahkan mengakui bahwa profesi atlet belum sepenuhnya menjadi pilihan utama.

“Profesi sebagai olahragawan belum sepenuhnya menjadi pilihan dan tidak ada jaminan masa depan purnaprestasi,” kata Zainudin.

Ia berharap Undang-Undang Keolahragaan yang telah disahkan itu dapat benar-benar memperbaiki tata kelola dan iklim sistem olahraga nasional. (mg1)

Tags: DPR RIkemenporakomisi 10sjsnuu keolahragaan

Berita Terkait.

dewa
Olahraga

Dewa United vs PSIM: Banten Warriors Waspadai “Reaction Football” Laskar Mataram

Jumat, 3 April 2026 - 11:32
malut
Olahraga

Arema FC vs Malut United: Singo Edan Pincang, Laskar Kie Raha Enggan Terlena

Jumat, 3 April 2026 - 11:11
Dari Terdakwa ke Tamu Parlemen: Kisah Amsal Sitepu yang Berujung Vonis Bebas
Olahraga

Super League Pekan 26: Persib Diuji, Zona Merah Bertarung Hidup-Mati

Kamis, 2 April 2026 - 18:34
trophy
Olahraga

Ini Daftar 48 Negara dan Pembagian Grup Piala Dunia 2026

Kamis, 2 April 2026 - 12:02
ragnar
Olahraga

Final FIFA Series: Penalti Petkov Bawa Bulgaria Unggul Sementara Atas Indonesia

Senin, 30 Maret 2026 - 21:18
timnass
Olahraga

Starting XI Indonesia di Final FIFA Series: Audero Starter, Beckham Diparkir

Senin, 30 Maret 2026 - 19:48

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.