• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Melanggar Aturan, 12 Oknum Polisi Surabaya Dipecat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 15 Februari 2022 - 05:29
in Headline
pecat polisi

Personel polisi membawa foto oknum anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat di sela upacara, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/2/2022). Foto : Antara/Didik Suhartono.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan memberhentikan tidak dengan hormat sebanyak 12 oknum anggota polisi di jajarannya.

“Organisasi menindak tegas secara keras dan terukur sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota atau pun oknum anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika maupun pidana,” ujarnya usai memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 12 anggota polisi, di Surabaya, Senin (14/2/2022).

BacaJuga:

Prabowo-El-Sisi Sepakat Bentuk Joint Investment Fund, Investasi Indonesia-Mesir Diperkuat

Temuan BPK Masalah Keuangan Rp49,28 Triliun, DPD Desak Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Dibenahi

BPK Audit Finds Rp49.28 Trillion in Financial Issues, DPD Calls for Reforms to Education and Health Budgets

Pemberhentian dilakukan secara in absentia karena pelanggar tidak hadir. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan secara simbolis dengan menghadirkan foto-foto anggota polisi yang melakukan pelanggaran.

Terhadap masing-masing pelanggar dilakukan tindakan pemberhentian tidak dengan hormat karena disersi atau tidak masuk dinas selama lebih dari sebulan, serta terlibat sejumlah kasus kejahatan pidana, seperti pencurian sepeda motor dan narkotika.

Baca Juga: Propam Periksa 14 Polisi terkait Penembakan Warga Tolak Tambang Parimo

“Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut program maupun kebijakan organisasi untuk menghukum anggota yang melakukan pelanggaran,” ujar Kombes Yusep Gunawan.

Pemecatan tersebut berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Nomor: 950-961/ V/ 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang ditandatangani oleh Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nico Afinta.

“Organisasi sangat tidak menoleransi terhadap anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang,” kata Kombes Akhmad Yusep pula dilansir Antara.

Saat ini, lanjut dia, Polrestabes Surabaya tercatat memiliki sebanyak 2.560 anggota. Sebanyak 12 anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat secara resmi tidak lagi berdinas di institusi kepolisian terhitung mulai 31 Mei 2022.

Bagi Kapolrestabes Kombes Polisi Yusep Gunawan, pemecatan tersebut menjadi catatan dan evaluasi di internal organisasi. “Setidaknya ke depan segenap anggota bisa menjalankan tugas kepolisian dengan lebih baik,” ujar dia. (aro)

Tags: melanggarOknum Polisi

Berita Terkait.

Prabowo-El-Sisi Sepakat Bentuk Joint Investment Fund, Investasi Indonesia-Mesir Diperkuat
Headline

Prabowo-El-Sisi Sepakat Bentuk Joint Investment Fund, Investasi Indonesia-Mesir Diperkuat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:09
Filep
Headline

Temuan BPK Masalah Keuangan Rp49,28 Triliun, DPD Desak Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Dibenahi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:28
Rupiah
Headline

BPK Audit Finds Rp49.28 Trillion in Financial Issues, DPD Calls for Reforms to Education and Health Budgets

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:28
yusril
Headline

Yusril Hemat Bicara soal Putusan MK terkait Polemik Ijazah Gibran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:11
Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Headline

Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:26
Bea Cukai Gresik Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,61 Miliar
Headline

700 Personel Aparat Gabungan Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:16

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    886 shares
    Share 354 Tweet 222
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.