• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KSP: Pemerintah Upayakan Payung Hukum Adaptif Terkait Telemedisin

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 14 Februari 2022 - 11:22
in Nasional
KSP

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan. (ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan mengatakan bahwa pemerintah tengah berupaya untuk menyediakan payung hukum yang adaptif bagi para pengguna platform telemedisin.

Dia menekankan KSP siap mendukung Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga lain dalam menjawab kebutuhan regulasi bagi layanan telemedisin dan memastikan tidak ada celah regulasi yang merugikan.

BacaJuga:

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

“Kebutuhan perlindungan hukum akan semakin tinggi seiring dengan penggunaan telemedisin itu sendiri. Jika nanti ada kasus etik, malpraktik, fraud, moral hazard dan semacamnya baik dari sisi pasien atau pun dokter, kita sudah siap untuk mengatasinya. Ini masih jadi PR pemerintah juga untuk mempelajari lebih detil, potensi-potensi masalah yang akan terjadi,” kata Abetnego, dalam siaran pers di Jakarta, Senin (14/2).

Abetnego menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan perhatian besar terhadap perkembangan telemedisin yang menjadi pivot penting dalam pelayanan kesehatan, khususnya terkait Covid-19.

“Pemerintah akan membuat smart regulation dalam mengimbangi perkembangan teknologi dan inovasi yang begitu cepat. Pelayanan kesehatan melalui telemedisin pada dasarnya berbasis internet dan harus memiliki regulasi yang baik. Untuk itu, harus didukung dengan ketersediaan infrastruktur dasar yang memadai,” jelasnya seperti dikutip Antara, Senin (14/2/2022).

Dia mengatakan penyelenggaraan telemedisin tertuang dalam Permenkes 20/2019 dan Kepmenkes 01.07 tahun 2021. KSP sendiri menilai masih terdapat celah regulasi yang seharusnya bisa direspon untuk memastikan agar pelayanan telemedisin dapat berjalan lebih optimal.

Beberapa celah regulasi tersebut mencakup jaminan perlindungan data privat, kerahasiaan rekam medis yang terintegrasi antar fasilitas kesehatan (faskes), dan perlindungan hukum, khususnya bagi tenaga medis yang memberikan pelayanan.

Sejalan dengan Abetnego, perwakilan Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Rico Mardiansyah dalam acara webinar bersama The United Nations Development Programme (UNDP), Sabtu (12/2), juga menekankan pentingnya regulasi terkait penyelenggaraan telemedisin.

Terlebih lagi, menurutnya, kebutuhan harmonisasi kebijakan juga perlu segera dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum yang ada saat ini.

“Perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan penyelenggara tenaga kesehatan perlu didorong agar pemberian pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat tercapai. Hukum itu sendiri harus dinamis menjawab modernisasi pelayanan kesehatan,” kata Rico. (mg1)

Tags: KSPPayung HukumTelemedisin

Berita Terkait.

ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.