• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenkes Sebut Klaim Rp2,42 Triliun Tidak Dibayarkan Karena Keduluarsa

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Minggu, 13 Februari 2022 - 16:40
in Nasional
Rumah Sakit Lapangan

Petugas sedang menyiapkan sarana dan fasilitas di Puskesmas Dagangan untuk digunakan sebagai Rumah Sakit Lapangan( RSL) seiring dengan meningkatnya kasus aktif pasien Covid-19 di wilayah setempat. (ANTARA/Louis Rika)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah mengatakan klaim rumah sakit Covid-19 sebanyak Rp2,42 triliun tidak dapat dibayarkan karena termasuk dalam kategori keduluarsa.

“Sebanyak Rp2,42 triliun, yaitu yang termasuk dalam kedaluwarsa dan dari awal dinyatakan tidak sesuai oleh BPJS,” ujar Khalimah dalam keterangan yang dipantau di Jakarta, seperti dikutip Antara, Minggu (13/2/2022).

Baca Juga : Kominfo Telusuri Kebocoran Data 6 Juta Pasien di Server Kemenkes

Dia menjelaskan klaim yang kedaluwarsa dan dinyatakan tidak sesuai oleh BPJS yaitu Rp680 miliar dan dispute yang tidak bisa dibayarkan Rp1,74 triliun. Sementara itu, total klaim RS Covid-19 tahun 2021 yang diterima pemerintah adalah Rp90,20 triliun dan dengan klaim yang tidak bisa dibayarkan maka sisanya Rp87,78 triliun yang harus dibayarkan.

Dia meminta agar pihak rumah sakit Covid-19 yang belum mengajukan klaim ke pemerintah untuk layanan Desember 2021, untuk segera mengurusnya paling lambat pada 28 Februari 2022 atau hari terakhir sebelum dinyatakan kedaluarsa.

Berdasarkan Kepmenkes Nomor 5673 Tahun 2021, masa kedaluwarsa klaim pelayanan pasien Covid-19 sejak November 2021 adalah setelah dua bulan sejak layanan kesehatan diberikan pada pasien.(mg1)

Tags: BPJScovid-19Kemenkes
Previous Post

Tambang Emas Martabe Gelar Vaksinasi Booster Tahap Pertama

Next Post

MAKI Duga Sekwan Kepri Lakukan Praktik KKN di Sejumlah Proyek

Related Posts

wakapolri
Nasional

Wakapolri Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari FH Unibraw

Minggu, 9 November 2025 - 22:53
mendes
Nasional

Dari Kampung Cikondang, Mendes Kampanyekan Lumbung Pangan dan Desa Adat

Minggu, 9 November 2025 - 20:24
tokoh-agama
Nasional

Tokoh Agama Dakwah Menyejukkan, Stafsus Menag: Tekan Angka Radikalisme

Minggu, 9 November 2025 - 20:13
soeharto
Nasional

Survei INSS: Mayoritas Publik Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Minggu, 9 November 2025 - 20:01
parlemen
Nasional

Delegasi Asia-Pasifik Tegaskan RI sebagai Pusat Gerakan Global untuk Palestina

Minggu, 9 November 2025 - 19:16
iklim2
Nasional

Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

Minggu, 9 November 2025 - 19:11
Next Post
Martin Luther Maromon

MAKI Duga Sekwan Kepri Lakukan Praktik KKN di Sejumlah Proyek

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.