• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Harimau di Aceh

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 Februari 2022 - 03:20
in Nusantara
Polres Aceh

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menggagalkan transaksi jual beli tulang harimau sumatera dan sisik tringgiling dengan menangkap tiga pelaku perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution di Blangpidie, Jumat mengatakan, ketiga pelaku perdagangan tulang harimau dan sisik tringgiling itu ditangkap polisi pada Selasa (25/1) sekira pukul 12.30 WIB di Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Abdya.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore

Perkuat Benteng Pengawasan di Aceh, Bea Cukai Kolabrasi Lintas Instansi

Bea Cukai Purwakarta Gagalkan Pengiriman 1,76 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jakarta-Cikampek

Adapun ketiga pelaku tersebut yakni YF (46) warga Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie. TN (57) warga Gampong Aur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan dan SB (49) warga Gampong Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca Juga : Kemensos Bantu Perempuan dengan Tumor Perut Dapatkan PKH dan Kewirausahaan

Kapolres AKBP Muhammad Nasution didampingi Waka Polres Kompol Muhayat mengatakan, satwa dilindungi yang diamankan dari tangan ketiga pelaku yaitu tulang belulang harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dan sisik tringgiling.

“Ketiga pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa mereka melakukan transaksi jual beli tulang belulang harimau dan sisik tringgiling,” katanya, seperti dikutip Antara, Jumat (11/2/2022)

Tim Satreskrim berkoordinasi dengan pihak Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Blangpidie untuk melakukan pemetaan lokasi yang dijadikan tempat transaksi tulang belulang satwa dilindungi itu.

“Sesampai disana, tim kami melakukan pengintaian dan setelah para pelaku masuk ke lokasi tempat transaksi ketiga pelaku langsung kita tangkap,” jelas Kapolres Nasution.

Ia mengatakan, dari tangan ketiga pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 set tulang belulang harimau dan 343,19 gram sisik tringgiling serta satu unit mobil innova yang digunakan oleh ketiga pelaku.

Polisi memprediksi harga barang bukti tulang belulang harimau sumatera yang disita dari tangan tersangka tersebut bisa mencapai Rp150 juta.

“Atas perbuatan itu, ketiga pelaku melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf JO pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebanyak 100 juta rupiah,” katanya.(mg2)

Tags: AcehHarimauPerdaganganPolresSatreskrim

Berita Terkait.

Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:57
BC
Nusantara

Perkuat Benteng Pengawasan di Aceh, Bea Cukai Kolabrasi Lintas Instansi

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:06
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Purwakarta Gagalkan Pengiriman 1,76 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:44
Menyelam
Nusantara

Hari Terumbu Karang Sedunia, PHI Perkuat Konservasi Laut lewat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:40
“Kemesraan” Prabowo dengan Megawati dan Jokowi Turun Gunung, Pengamat: Pemain Utama Politik Mulai Menentukan Posisi
Nusantara

Kampung Mualaf Pinrang Akhirnya Tersentuh Hewan Kurban

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:03
bc2
Nusantara

Bea Cukai Malili dan Satpol PP Sita 65.800 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pasar di Toraja

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3521 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Nova Arianto Tetapkan 23 Pemain, Timnas Indonesia Siap Menggebrak Piala AFF U-19 2026

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Pertumbuhan Pelanggan Tumbuh Tinggi, KAI: Relasi Yogyakarta-Jakarta Tersibuk di Pulau Jawa

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.