• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hamdan: Pemerintah Harus Jamin Independensi Penjabat Kepala Daerah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 8 Februari 2022 - 16:50
in Nasional
Pilkada

Ilustrasi Calon Kepala Daerah. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva meminta Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menjamin independensi dan ketidakberpihakan para penjabat kepala daerah, yang akan mengisi kekosongan jabatan, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Pemerintah harus memberi garansi para penjabat itu. Walaupun ditunjuk, mereka memiliki independensi dan ketidakberpihakan pada salah satu kontestan dalam pemilu yang akan datang,” kata Hamdan Zoelva di sebuah program bertajuk “Eksistensi Penjabat Kepala Daerah Menuju Pilkada Serentak 2024” yang disiarkan di kanal YouTube Salam Radio Channel, Selasa (8/2/2022), seperti dilansir Antara.

BacaJuga:

Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026

Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik

RI Kirim Pasukan ke Gaza, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Melucuti Hamas

Jaminan tersebut, lanjutnya, merupakan wujud antisipasi terhadap dampak politik yang akan dihadapi Pemerintah terkait penunjukan penjabat kepala daerah menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Pemberian jaminan itu merupakan salah satu upaya dalam mencegah persoalan politik menjadi lebih besar, tambahnya.

Baca Juga : Kemendagri Evaluasi Pelaksanaan Pilkades 2021

“Tingkat kepercayaan masyarakat nanti pada Pemilu 2024 akan diuji, khususnya terkait independensi dan ketidakberpihakan dari para penjabat dalam proses pemilu,” ucapnya.

Sebanyak 101 jabatan kepala daerah, yang terdiri atas tujuh gubernur, 76 bupati, serta 18 wali kota, akan berakhir pada 2022. Kemudian, pada 2023 terdapat 171 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir, yakni 17 gubernur, 115 bupati, dan 39 wali kota.

Oleh karena itu, sebanyak 272 penjabat kepala daerah akan ditunjuk oleh Kemendagri menjelang Pilkada Serentak 2024.

“Bagaimana pun juga, dampak politiknya sangat luar biasa. Sekali lagi, Pemerintah harus menjamin bahwa mereka yang ditunjuk itu nantinya harus independen dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar Hamdan.(mg3)

Tags: hamdan zoelvaKemendagrikepala daerahpenjabat kepala daerah

Berita Terkait.

Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026
Nasional

Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:41
Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik
Nasional

Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:33
RI Kirim Pasukan ke Gaza, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Melucuti Hamas
Nasional

RI Kirim Pasukan ke Gaza, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Melucuti Hamas

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:16
Termasuk Yaqut, 67 Tahanan KPK Ikuti Salat Idul Fitri
Nasional

Termasuk Yaqut, 67 Tahanan KPK Ikuti Salat Idul Fitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:45
10 OTT Kepala Daerah Jadi Cermin, KPK Soroti Pola Korupsi Berulang
Nasional

10 OTT Kepala Daerah Jadi Cermin, KPK Soroti Pola Korupsi Berulang

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:30
Aturan Baru Terbit, SPPG Kini Wajib Kelola Limbah MBG
Nasional

Aturan Baru Terbit, SPPG Kini Wajib Kelola Limbah MBG

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:46

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2630 shares
    Share 1052 Tweet 658
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.