• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Dinkes: Isolasi Mandiri Bisa Dilakukan Jika Penuhi Syarat Klinis

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Jumat, 4 Februari 2022 - 08:15
in Megapolitan
Paket Bahan Pokok

Petugas memberikan paket bahan pokok ke warga yang menjalani isolasi mandiri di Jalan As-Syafiiyah, Cipayung, Jakarta, Jumat (21/5/2021). Sebanyak 25 paket bahan pokok dari bantuan Dinas Sosial DKI Jakarta dan swadaya masyarakat diberikan kepada warga yang isolasi mandiri sebagai bentuk kepedulian. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sesuai SE Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.

“Syarat klinis di antaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine/layanan kesehatan lain, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar,” tutur Widyastuti, seperti yang dikutip Antara dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Untuk syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya adalah pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah (lebih baik lagi jika lantai terpisah) dan ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lainnya.

Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dan dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

“Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah atau swasta yang dikoordinasikan Puskesmas dan Dinkes,” tuturnya.

Baca Juga : Pasien Rawat Inap RSDC Wisma Atlet Per Hari Ini Tambah 204 Orang

Widyastuti mengatakan, dengan lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat tetap waspada, tetapi tidak panik.

Selain itu, penting bagi masyarakat untuk mengenali informasi terkait gejala, pencegahan, tata cara isolasi mandiri, faktor risiko tinggi dan hal lain berhubungan dengan Covid-19, di samping upaya antisipatif yang terus digencarkan pemerintah.

Ada pula bimbingan untuk keluarga dan perawat pasien di rumah, yakni:
-Tetapkan salah seorang anggota keluarga yang berperan untuk menjaga atau memantau kondisi pasien. Hendaknya tidak memiliki faktor risiko tinggi dan tidak sering kontak dengan orang lain di luar rumah.

-Mempersiapkan ruangan terpisah atau ruangan yang terisolasi untuk orang yang terinfeksi Covid-19.

Membuka jendela untuk meningkatkan jendela yang baik dan perputaran udara segar.

-Tidak memperbolehkan tamu ke rumah dan menghindari kontak erat (kurang dari satu meter) dengan orang terinfeksi Covid-19.
-Semua orang harus menggunakan masker ketika berada di satu ruangan yang sama dengan orang yang terinfeksi.
-Giat mencuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun, atau maanfaatkan cairan pembasmi kuman berbasis alkohol.
-Membersihkan dan disinfeksi secara teratur dataran benda- benda yang sering disentuh, seperti: meja, pegangan pintu, pegangan tangga, dan lain- lain.
-Persembahan makanan terpisah dan menggunakan peralatan mandi yang terpisah dari orang yang terinfeksi.
-Orang yang terinfeksi Covid-19 harus istirahat, minum banyak dan makan makanan bergizi dan tetap melanjutkan penyembuhan untuk penyakit kronis.
-Meminum obat penurun panas (parasetamol/acetaminophen) apabila meriang dan/atau mengurangi sakit badan/pegal sesuai instruksi. Antibiotik tidak efektif untuk Covid-19.

Untuk pasien konfirmasi positif Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri dinyatakan selesai isolasi/sembuh dengan patokan berikut:
-Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen penaksiran konfirmasi.
-Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sedikitnya 3 hari bebas gejala meriang dan gangguan pernapasan.
-Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat menjalani isolasi secara mandiri (isoman) maupun isolasi terkendali (isoter) dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (termasuk pemeriksaan RT-PCR) pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct lebih dari 35 sebanyak 2 kali beruntun, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
-Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien tetap melanjutkan isolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah sedikitnya 3 hari bebas gejala meriang dan gangguan pernapasan.

Pemantauan gejala orang yang terinfeksi Covid-19 harus dilakukan secara teratur dan segera hubungi petugas kesehatan apabila terdapat gejala yang membahayakan.

Gejala membahayakan yang dimaksud di antaranya ketat atau kesulitan bernapas, sakit dada, kebingungan/penurunan kesadaran, tidak dapat berbicara/bergerak.

Sementara yang dimaksud orang yang berisiko mengalami gejala berat dan parah jika mengidap Covid-19 adalah pada orang berusia 60 tahun atau lebih, mempunyai riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi), diabetes mellitus (kencing manis), penyakit jantung, penyakit paru kronis, gagal ginjal kronis, penyakit keanehan kekebalan tubuh (termasuk HIV), obesitas/kegemukan, kanker dan kehamilan.

Orang yang terinfeksi Covid-19 dengan faktor resiko ini harus dipantau dengan baik oleh petugas kesehatan. (mg4)

Tags: covid-19DinkesOmicronPemprov DKI Jakarta
Previous Post

Ingat Tomy

Next Post

Mesir Susul Senegal ke Final Piala Afrika 2021

Related Posts

rdf
Megapolitan

Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Dewan Geram, DLH Dinilai Tak Serius Tangani Masalah

Rabu, 12 November 2025 - 12:34
CUACA
Megapolitan

Jakarta Sejak Pagi Relatif Teduh, Waspadai Potensi Hujan Ringan Siang hingga Malam Hari

Rabu, 12 November 2025 - 09:22
pulau-seribu
Megapolitan

Pemkab Pulau Seribu Bangun Tanggul di Pulau Harapan

Rabu, 12 November 2025 - 06:18
kebakaran
Megapolitan

Kebakaran di Tambora Jakbar Diduga Terjadi Akibat Korsleting Listrik

Selasa, 11 November 2025 - 23:10
ledakan
Megapolitan

Polisi Tetapkan Tersangka Ledakan SMAN 72, Tak Terafiliasi Kelompok Teroris

Selasa, 11 November 2025 - 19:47
sampah
Megapolitan

DPRD Jakarta Tinjau Pengelolaan Sampah Berbasis Maggot di Tugu Selatan

Selasa, 11 November 2025 - 17:17
Next Post
Timnas Mesir

Mesir Susul Senegal ke Final Piala Afrika 2021

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2317 shares
    Share 927 Tweet 579
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.