• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Dinkes: Isolasi Mandiri Bisa Dilakukan Jika Penuhi Syarat Klinis

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 4 Februari 2022 - 08:15
in Megapolitan
Paket Bahan Pokok

Petugas memberikan paket bahan pokok ke warga yang menjalani isolasi mandiri di Jalan As-Syafiiyah, Cipayung, Jakarta, Jumat (21/5/2021). Sebanyak 25 paket bahan pokok dari bantuan Dinas Sosial DKI Jakarta dan swadaya masyarakat diberikan kepada warga yang isolasi mandiri sebagai bentuk kepedulian. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sesuai SE Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.

“Syarat klinis di antaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine/layanan kesehatan lain, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar,” tutur Widyastuti, seperti yang dikutip Antara dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Jakarta Barat Kedatangan 486 Warga Baru Setelah Lebaran

Wamen Ekraf Apresiasi Perayaan Paskah Berbasis Edukasi Warisan Budaya di Easter Fair

Hadirkan Layanan Tanpa Batas, Kantah Tangsel Optimalkan Konsultasi Online Melalui Sultan Taru Tangsel

Untuk syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya adalah pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah (lebih baik lagi jika lantai terpisah) dan ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lainnya.

Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dan dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

“Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah atau swasta yang dikoordinasikan Puskesmas dan Dinkes,” tuturnya.

Baca Juga : Pasien Rawat Inap RSDC Wisma Atlet Per Hari Ini Tambah 204 Orang

Widyastuti mengatakan, dengan lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat tetap waspada, tetapi tidak panik.

Selain itu, penting bagi masyarakat untuk mengenali informasi terkait gejala, pencegahan, tata cara isolasi mandiri, faktor risiko tinggi dan hal lain berhubungan dengan Covid-19, di samping upaya antisipatif yang terus digencarkan pemerintah.

Ada pula bimbingan untuk keluarga dan perawat pasien di rumah, yakni:
-Tetapkan salah seorang anggota keluarga yang berperan untuk menjaga atau memantau kondisi pasien. Hendaknya tidak memiliki faktor risiko tinggi dan tidak sering kontak dengan orang lain di luar rumah.

-Mempersiapkan ruangan terpisah atau ruangan yang terisolasi untuk orang yang terinfeksi Covid-19.

Membuka jendela untuk meningkatkan jendela yang baik dan perputaran udara segar.

-Tidak memperbolehkan tamu ke rumah dan menghindari kontak erat (kurang dari satu meter) dengan orang terinfeksi Covid-19.
-Semua orang harus menggunakan masker ketika berada di satu ruangan yang sama dengan orang yang terinfeksi.
-Giat mencuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun, atau maanfaatkan cairan pembasmi kuman berbasis alkohol.
-Membersihkan dan disinfeksi secara teratur dataran benda- benda yang sering disentuh, seperti: meja, pegangan pintu, pegangan tangga, dan lain- lain.
-Persembahan makanan terpisah dan menggunakan peralatan mandi yang terpisah dari orang yang terinfeksi.
-Orang yang terinfeksi Covid-19 harus istirahat, minum banyak dan makan makanan bergizi dan tetap melanjutkan penyembuhan untuk penyakit kronis.
-Meminum obat penurun panas (parasetamol/acetaminophen) apabila meriang dan/atau mengurangi sakit badan/pegal sesuai instruksi. Antibiotik tidak efektif untuk Covid-19.

Untuk pasien konfirmasi positif Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri dinyatakan selesai isolasi/sembuh dengan patokan berikut:
-Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen penaksiran konfirmasi.
-Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sedikitnya 3 hari bebas gejala meriang dan gangguan pernapasan.
-Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat menjalani isolasi secara mandiri (isoman) maupun isolasi terkendali (isoter) dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (termasuk pemeriksaan RT-PCR) pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct lebih dari 35 sebanyak 2 kali beruntun, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
-Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien tetap melanjutkan isolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah sedikitnya 3 hari bebas gejala meriang dan gangguan pernapasan.

Pemantauan gejala orang yang terinfeksi Covid-19 harus dilakukan secara teratur dan segera hubungi petugas kesehatan apabila terdapat gejala yang membahayakan.

Gejala membahayakan yang dimaksud di antaranya ketat atau kesulitan bernapas, sakit dada, kebingungan/penurunan kesadaran, tidak dapat berbicara/bergerak.

Sementara yang dimaksud orang yang berisiko mengalami gejala berat dan parah jika mengidap Covid-19 adalah pada orang berusia 60 tahun atau lebih, mempunyai riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi), diabetes mellitus (kencing manis), penyakit jantung, penyakit paru kronis, gagal ginjal kronis, penyakit keanehan kekebalan tubuh (termasuk HIV), obesitas/kegemukan, kanker dan kehamilan.

Orang yang terinfeksi Covid-19 dengan faktor resiko ini harus dipantau dengan baik oleh petugas kesehatan. (mg4)

Tags: covid-19DinkesOmicronPemprov DKI Jakarta

Berita Terkait.

warga
Megapolitan

Jakarta Barat Kedatangan 486 Warga Baru Setelah Lebaran

Selasa, 7 April 2026 - 05:50
Easter-Fair
Megapolitan

Wamen Ekraf Apresiasi Perayaan Paskah Berbasis Edukasi Warisan Budaya di Easter Fair

Senin, 6 April 2026 - 16:27
Sultan-Taru
Megapolitan

Hadirkan Layanan Tanpa Batas, Kantah Tangsel Optimalkan Konsultasi Online Melalui Sultan Taru Tangsel

Senin, 6 April 2026 - 13:44
KTR
Megapolitan

Perda KTR Jakarta Dinilai Antiklimaks, Pengamat Soroti Intervensi Industri Rokok

Senin, 6 April 2026 - 11:02
Baliho
Megapolitan

Dinilai Meresahkan, Baliho Film Horor di Harmoni hingga Daan Mogot Ditertibkan

Senin, 6 April 2026 - 10:11
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Senin, 6 April 2026 - 08:19

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1078 shares
    Share 431 Tweet 270
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.