• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Masa Karantina PPLN Dipangkas Jadi 5 Hari, Ini Kata Luhut

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 31 Januari 2022 - 18:47
in Nasional
ppln

Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). Foto: Antara/Fauzan/pras.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah memutuskan memangkas aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Keputusan itu diambil di tengah meningkatnya kasus Covid-19 akibat penyebaran varian Omicron.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pengetatan pintu masuk mampu berhasil menahan laju masuknya Omicron ke Indonesia. Namun, beberapa kebijakan yang perlu diubah.

BacaJuga:

Mendagri Dampingi Presiden Rayakan Idul Fitri di Aceh Tamiang

Dompet Dhuafa Gulirkan Pasokan Logistik Bagi 500 Jiwa Penyintas Di Sudan

Mendes Ajak Kades di Kedurang Sukseskan Kopdes dan BUMDes

“Perlu ada perubahan strategi seiring tingginya kasus akibat transmisi lokal. Pemerintah mengubah aturan masa karantina, 7 hari menjadi 5 hari,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Ketentuan masa karantina yang baru itu berlaku, bila warga Indonesia maupun wegara negara asing (WNA) telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Baca juga: Omicron Mengganas, Luhut: Kita Cukup Siap

“Dengan catatan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia, wajib vaksin lengkap. Bagi WNI yang baru divaksin dosis pertama harus karantina tujuh hari,” ujar Luhut.

Ia menambahkan, pemerintah tidak melonggarkan masa karantina bagi mereka yang belum divaksin dua dosis. Sebab, kelompok PPLN menyumbangkan terbanyak varian Omicron di Indonesia.

“Sebagian besar PPLN adalah varian Omicron dan berbagai riset telah dilakukan bahwa inkubasi virus ini berada hingga 3 hari,” imuhnya.

Menurutnya, kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia sangat dinamis karena menyesuaikan kondisi terkini.

“Dalam ratas hari ini, Presiden mengingatkan jajarannya untuk terus menerapkan prinsip kehati-hatian akibat lonjakan kenaikan kasus ini,” imbaunya. (dan)

Tags: LuhutPPLN

Berita Terkait.

Mendagri
Nasional

Mendagri Dampingi Presiden Rayakan Idul Fitri di Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:05
Bantuan
Nasional

Dompet Dhuafa Gulirkan Pasokan Logistik Bagi 500 Jiwa Penyintas Di Sudan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:34
Mendes
Nasional

Mendes Ajak Kades di Kedurang Sukseskan Kopdes dan BUMDes

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:14
Presiden-RI
Nasional

Prabowo Salat Id di Aceh, Gibran di Masjid Istiqlal Jakarta

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:21
Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026
Nasional

Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:41
Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik
Nasional

Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:33

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2639 shares
    Share 1056 Tweet 660
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.