• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dua Pencuri Besi Rel Kereta Api Dicokok Polisi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 29 Januari 2022 - 11:25
in Nusantara
pencuri

Barang bukti yang disita Polisi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua pelaku pencurian spesialis besi rel kereta api (KA) dicokok aparat Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota.

Mereka adalah N (35) asal Kampung Sinar Kajong, Desa Cimayang, Kecamatan Bojong Manik, Kabupaten Lebak dan WH (19) asal Kampung Bojen Induk, Desa Bojen Induk, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.

BacaJuga:

PTUN Jakarta Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Deden Apriandhi Sesuai Ketentuan

Andra Soni Siap Tingkatkan Kualitas Daya Saing dan Keunggulan Sekolah CMBBS

Tim Medis LKC Dompet Dhuafa Susur Sungai Selama Tiga Jam Respons Darurat Tangani Penyintas Sakit

Keduanya ditangkap pada 28 Januari 2022 sekira pukul 23:30 WIB di Rel Kereta Api, tepatnya di Lingkungan Kemang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Mengamankan orang yang diduga pelaku pencurian besi rel Kereta Api dengan pemberatan,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea, Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelajar SMP yang Hendak Tawuran, Dua Senjata Tajam Disita

Pada saat penangkapan, Polisi menyita barang bukti berupa satu buah tabung oksigen 6 kubik, satu buah tabung LPG ukuran 3 kilogram.

Kemudian, seperangkat selang berikut alat las, satu buah kunci inggris, satu buah golok, satu buah tang, dua unit sepeda motor milik pelaku, dan empat potong besi rel KA.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. (son)

Tags: PencurianPolres Serang Kota
Berita Sebelumnya

16 Tahun TDA, Komunitas Wirausaha Terbesar di Indonesia Berdaya Untuk Negeri

Berita Berikutnya

Kejar Target Booster, tapi Vaksin Primer Harus Dituntaskan

Berita Terkait.

sekda banten
Nusantara

PTUN Jakarta Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Deden Apriandhi Sesuai Ketentuan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:05
andra-somi
Nusantara

Andra Soni Siap Tingkatkan Kualitas Daya Saing dan Keunggulan Sekolah CMBBS

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:27
dd
Nusantara

Tim Medis LKC Dompet Dhuafa Susur Sungai Selama Tiga Jam Respons Darurat Tangani Penyintas Sakit

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:41
gempa-ciamis
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Getarkan Wilayah Ciamis di Jawa Barat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:53
gajah
Nusantara

Koalisi Desak BKSDA Hentikan MoU untuk Lindungi Gajah Bengkulu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 04:04
aceh
Nusantara

Dinkes Aceh Waspadai Penyakit Menular di Kawasan Pengungsian

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:23
Berita Berikutnya
vaksin primer

Kejar Target Booster, tapi Vaksin Primer Harus Dituntaskan

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.