• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

DPR Minta Pemerintah Cermati Akal-akalan Obligor BLBI

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 27 Januari 2022 - 00:37
in Ekonomi
obligor blbi

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. ANTARA/Citro Atmoko/am.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah mencermati praktik patgulipat atau permainan obligor maupun debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam menguasai aset yang telah disita.

Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu, mengatakan, biasanya obligor maupun debitur BLBI menggunakan pihak lain sebagai kendaraan (vehicle) untuk kembali menguasai aset yang pernah dirampas negara.

BacaJuga:

Jakarta Tembus Peringkat 71 Dunia, Kearney Sebut Kemajuan dalam bidang Modal Manusia dan Keterlibatan Politik

Upstream Force: Cara PHE Cetak Generasi Muda Kreatif dan Peduli Ketahanan Energi

Dukung Ketahanan Energi, PDC Perkuat SDM Lewat Pelatihan dan Sertifikasi

Menurut dia, ada skema Master Settlement and Acquitition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) untuk mengembalikan aset negara dalam rangka penyelesaian perkara BLBI.

Untuk itu, lanjut Misbakhun, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menyita berbagai aset dari obligor dan debitur BLBI. Setelah BPPN dibubarkan, berbagai sitaannya diserahkan ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Baca Juga: Satgas BLBI Sebut Perjanjian Ekstradisi Permudah Kejar Obligor

“Sudah jelas ketentuannya bahwa tidak boleh pemilik lama itu menjadi pemilik kembali dari aset, tetapi proses vehicling terjadi,” katanya.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu mencontohkan sebuah pabrik tekstil di Solo, Jawa Tengah, yang sebelumnya disita untuk pemulihan aset negara. Ternyata, pemilik lama bisa memiliki pabrik itu lagi.

“Bagaimana mungkin setelah dibeli oleh seorang notaris, kembali kepada pemilik lamanya. Kalau pemerintah mau menuntut, itu bisa,” ujar anggota Komisi XI DPR ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban, di gedung parlemen, Jakarta, Rabu.

Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan II Jawa Timur itu menegaskan negara mengeluarkan banyak uang untuk BLBI karena dana BLBI yang dikucurkan mencapai Rp 600 triliun.

“Menurut saya, perhatian yang lebih serius harus ditujukan ke soal itu,” tegas politikus Partai Golkar ini.

Misbakhun menambahkan pemerintah dan BI masih menanggung beban pengucuran BLBI tersebut. Selain itu, pemerintah juga belum melunasi obligasi rekap ke BI yang bunganya 0,01 persen.

“BI tidak bisa melakukan upaya-upaya lain selain menjadikan itu lindung nilai. Ini masalah yang sangat serius berkaitan beban utang kita,” kata Misbakhun.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan, ada sebagian obligor dan debitur yang memalsukan surat atas aset jaminan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pemalsuan surat itu terjadi sebelum Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dibentuk.

Setelah Satgas BLBI bekerja dan membongkar dokumen lama, ada sejumlah dokumen yang dinyatakan palsu dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Beberapa surat jaminan aset BLBI dipalsukan, dialihkan, dan sebagainya,” kata Mahfud dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (20/1/2022). (bro)

Tags: BLBIDPRObligor BLBIpemerintah
Berita Sebelumnya

DPRD NTB Sesalkan Tarif Hotel Melesat Naik Jelang MotoGP Mandalika

Berita Berikutnya

Polda Metro Selidiki Investor Pinjol Ilegal di PIK

Berita Terkait.

keamey
Ekonomi

Jakarta Tembus Peringkat 71 Dunia, Kearney Sebut Kemajuan dalam bidang Modal Manusia dan Keterlibatan Politik

Jumat, 14 November 2025 - 19:49
phe
Ekonomi

Upstream Force: Cara PHE Cetak Generasi Muda Kreatif dan Peduli Ketahanan Energi

Jumat, 14 November 2025 - 18:08
fls
Ekonomi

Dukung Ketahanan Energi, PDC Perkuat SDM Lewat Pelatihan dan Sertifikasi

Jumat, 14 November 2025 - 17:37
uang
Ekonomi

Indonesian Way, Sinergi APBN dengan Danantara Bentuk Ekosistem Investasi Baru

Jumat, 14 November 2025 - 17:27
AI
Ekonomi

Multipolar Technology: Desain Arsitektur Cloud dan AI Kunci Kemenangan Bisnis Perusahaan

Jumat, 14 November 2025 - 15:39
np
Ekonomi

PLN IP Perkuat Transisi Energi lewat Digitalisasi Biomassa

Jumat, 14 November 2025 - 15:29
Berita Berikutnya
polda

Polda Metro Selidiki Investor Pinjol Ilegal di PIK

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3962 shares
    Share 1585 Tweet 991
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2764 shares
    Share 1106 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.