• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Bea Cukai Dampingi Perusahaan Dapatkan Fasilitas Kepabeanan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 26 Januari 2022 - 19:00
in Ekonomi
bea cukai

Bea Cukai melakukan asistensi para pelaku usaha dalam negeri yang bergerak dalam kegiatan ekspor dan impor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guna mendorong percepatan ekonomi nasional, Bea Cukai melakukan asistensi para pelaku usaha dalam negeri yang bergerak dalam kegiatan ekspor dan impor. Pendampingan dilakukan terhadap perusahaan yang akan mendaftarkan diri untuk mendapat fasilitas kepabeanan.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menyatakan, pihaknya senantiasa mendampingi industri dalam negeri melalui kemudahan prosedural dan insentif fiskal dalam berbagai fasilitas kepabeanan.

BacaJuga:

Soroti Ketahanan Pangan, Komisi IV Minta Cadangan Nasional Diperkuat Hadapi Krisis Global

400 Riset Didanai, PASPI Nilai Komitmen BPDP di Sawit Nyata

BSW Puji Kinerja BPJPH, Sebut Haikal Hasan Kunci Sukses Wajib Halal 2026

“Kami siap mendampingi pelaku usaha yang ingin menggunakan fasilitas kepabeanan. Pengajuan yang masuk akan segera kami teliti dan proses guna kelancaran proses bisnis ke depannya,” ungkap Hatta.

Di wilayah Gresik, Bea Cukai melakukan anjangkarya sekaligus mengasistensi Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) atau selanjutnya disebut Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, pada Jumat (21/1). Kegiatan ini merupakan asistensi lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Jumat (7/1). Acara dibuka dengan diskusi dan pemaparan materi oleh pihak KEK Gresik terkait batas-batas PT Freeport Indonesia yang akan dijadikan sebagai kawasan pabean.

Baca Juga : Bea Cukai Lepas Ekspor ke Amerika dan Taiwan

Bea Cukai Gresik melakukan kunjungan lapangan pada daerah yang rencananya akan diajukan sebagai kawasan pabean. “Kawasan yang akan akan diajukan sebagai kawasan pabean harus memiliki batas-batas yang jelas, salah satunya dengan adanya pagar. Setelah segala ketentuan terpenuhi, selanjutnya, kami akan terus mendampingi perusahaan hingga terbit izin kawasan pabeannya,” ujar Hatta.

Sebelumnya di wilayah Majalengka, Shoetown Group Indonesia berencana mendaftarkan salah satu anak perusahaannya yaitu PT Shoetown Kasokandel Indonesia sebagai penerima fasilitas kawasan berikat. Rencana ini disampaikan oleh Welly Tanuwidjaja, Direktur PT Shoetown Ligung Indonesia, pada Kamis (20/1) di ruang rapat Bea Cukai Cirebon.

”Berbagai macam keuntungan yang diperoleh perusahaan pengguna fasilitas kawasan berikat di antaranya, penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, efisiensi waktu dalam pengiriman barang, terjaganya arus kas dan jadwal produksi perusahaan, serta kemudahan dalam kegiatan subkontrak dengan perusahaan kawasan berikat lainnya,” jelas Hatta.

Sementara itu di Sidoarjo, Bea Cukai Juanda menerima kunjungan dari PT Pusaka Lintas Samudra dalam rangka penyerahan laporan audit AEO (Authorized Economic Operator), pada Rabu (19/1). Sertifikat AEO diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi standar pengamanan dan fasilitas perdagangan global. Fasilitas perdagangan internasional yang dimaksud yakni telah mendapat pengakuan oleh dan atas nama administrasi kepabeanan nasional.

“Pemberian sertifikat AEO oleh DJBC kepada para operator ekonomi merupakan langkah untuk menyederhanakan prosedur kepabeanan. Beberapa manfaat yang diperoleh apabila perusahaan yang telah ditetapkan sebagai AEO antara lain, minimalisasi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik, pelayanan khusus bila terjadi gangguan terhadap pergerakan logistik, serta kemudahan pembongkaran dan pemuatan langsung tanpa dilakukan penimbunan,” terang Hatta.

Hatta berharap upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional lekas terwujud seiring dengan banyaknya perusahaan yang mendaftarkan diri untuk memperoleh fasilitas kepabeanan.

“Melalui semangat ini, pemulihan ekonomi nasional tidak mustahil untuk diwujudkan,” tutup Hatta.(ipo)

Tags: Bea Cukaiditjen bea cukaiKemenkeukepabeanan

Berita Terkait.

siti
Ekonomi

Soroti Ketahanan Pangan, Komisi IV Minta Cadangan Nasional Diperkuat Hadapi Krisis Global

Selasa, 7 April 2026 - 23:03
sawit
Ekonomi

400 Riset Didanai, PASPI Nilai Komitmen BPDP di Sawit Nyata

Selasa, 7 April 2026 - 22:43
haikal
Ekonomi

BSW Puji Kinerja BPJPH, Sebut Haikal Hasan Kunci Sukses Wajib Halal 2026

Selasa, 7 April 2026 - 22:23
maman
Ekonomi

UMKM Indonesia Bidik Pasar China, Maman Genjot Rantai Pasok Global

Selasa, 7 April 2026 - 22:02
pln
Ekonomi

PLN Indonesia Power Dominasi PROPER 2025: 7 Emas, 22 Hijau, Terbanyak se-PLN Group

Selasa, 7 April 2026 - 21:19
nhm
Ekonomi

Jejak Hijau di Balik Tambang Emas: Cara NHM Pulihkan Alam Gosowong

Selasa, 7 April 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1140 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.