• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Resmi Bebas, Polisi Ungkap Kondisi Hanif Alatas

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 25 Januari 2022 - 13:40
in Nasional
RUTAN

Ilustrasi ruang tahanan. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas telah bebas dari rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri pada, Senin (24/1/2022) kemarin. Dia ditahan karena kasus RS Ummi Bogor.

Kegiatan pembebasan terjadi pukul 17.05 WIB berdasarkan Surat Lepas Nomor: W10. PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022. Juga melalui Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022.

BacaJuga:

Bergabung dalam Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Kemendikdasmen Pastikan SPMB Jadi Akses Anak Usia Sekolah Peroleh Pendidikan

Komisi II DPR Dorong Pengelolaan Perbatasan Berbasis Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat

“Dibebaskan narapidana karena masa pidananya telah habis dijalankan, atas nama Muhammad Hanif Alatas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga : Pembebasan Hanif Alatas Berjalan Aman dan Lancar

Habib Hanif sapaan karibnya dalam kondisi baik, saat proses pembebasan dari Rutan cabang Mabes Polri. “(Hanif) Dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar dan kondusif,” bebernya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan, hukuman 1 tahun penjara kepada menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas pada, Kamis (24/6/2021).

Vonis tersebut terkait perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Dalam kasus ini, Hanif Alatas dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Vonis hakim itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara.(dan)

Tags: Hanif AlatasMabes PolriMenkumhamPNrs ummi bogorRutan

Berita Terkait.

atr
Nasional

Bergabung dalam Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:13
gogot
Nasional

Kemendikdasmen Pastikan SPMB Jadi Akses Anak Usia Sekolah Peroleh Pendidikan

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:25
Komisi II DPR Dorong Pengelolaan Perbatasan Berbasis Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat
Nasional

Komisi II DPR Dorong Pengelolaan Perbatasan Berbasis Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:44
Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
Nasional

Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:24
Prabowo Hormati Oposisi, Komisi II: Bukti Kepemimpinan Demokratis dan Negarawan
Nasional

Prabowo Hormati Oposisi, Komisi II: Bukti Kepemimpinan Demokratis dan Negarawan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:14
Berikan Kepastian Hukum Dam Haji, Timwas DPR Minta Kajian Ulama dan Pemerintah Disegerakan
Nasional

Berikan Kepastian Hukum Dam Haji, Timwas DPR Minta Kajian Ulama dan Pemerintah Disegerakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:45

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2824 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1206 shares
    Share 482 Tweet 302
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.