• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 1 Jawa-Bali, Tak Ada Jakarta

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 25 Januari 2022 - 15:35
in Headline
PPKM

Salah satu akses menuju Candi Borobudur di Kabupaten Magelang ditutup untuk membatasi mobilitas masyarakat terkait PPKM darurat. Foto: Antara/Heru Suyitno

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang selama sepkan, terhitung mulai hari ini Selasa 25 Januari hingga 31 Januari 2022.

Ketetapan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 05/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

BacaJuga:

Ketua Komisi III DPR: Kurban Presiden dari APBN Sah Secara Hukum dan Syariah

Kurban Prabowo dari APBN Disorot, Begini Respons Menag

Efisiensi Anggaran, BGN Ubah Skema MBG Jadi 5 Hari dan Tak Ada Bundling

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, sejumlah daerah menunjukan adanya peningkatan status PPKM menjadi level 1.

“Jumlah daerah yang berada pada level 1, dari 47 daerah menjadi 52 daerah,” kata Safrizal melalui gawai, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga : Inmendagri Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, 52 Daerah Berstatus Level 1

Dalam diktum pertama Inmendagri tersebut menyampaikan, bahwa Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta.

“Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis,” tulis Inmendagri terbaru tersebut.

Di wilayah Jawa Tengah mencakup, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang.

Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora dan Kabupaten Demak.

Sementara di wilayah Jawa Timur mencakup, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan.

Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo.

“Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro,” urainya.

Indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM  sebelumnya. Menggunakan Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial, dalam penanggulangan pandemi Covid-19.(dan)

Tags: pandemi covid-19PPKMPPKM Jawa-BaliPPKM level 1Varian Omicron

Berita Terkait.

habib
Headline

Ketua Komisi III DPR: Kurban Presiden dari APBN Sah Secara Hukum dan Syariah

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:18
Kurban Prabowo dari APBN Disorot, Begini Respons Menag
Headline

Kurban Prabowo dari APBN Disorot, Begini Respons Menag

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:25
Berikan Kepastian Hukum Dam Haji, Timwas DPR Minta Kajian Ulama dan Pemerintah Disegerakan
Headline

Efisiensi Anggaran, BGN Ubah Skema MBG Jadi 5 Hari dan Tak Ada Bundling

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:15
Persib Cetak Sejarah, Bojan Hodak Tutup Era Emas dengan Pesan Menyentuh
Headline

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah di Bantul, Minta Aparat Usut Tuntas

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:16
MUI Tegaskan Kurban Presiden Lewat APBN Sah Secara Syar’i dan Kontekstual
Headline

MUI Tegaskan Kurban Presiden Lewat APBN Sah Secara Syar’i dan Kontekstual

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:16
banong
Headline

Polemik Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo dari APBN, Gerindra Sebut Sah

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:11

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5689 shares
    Share 2276 Tweet 1422
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3024 shares
    Share 1210 Tweet 756
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    2750 shares
    Share 1100 Tweet 688
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2530 shares
    Share 1012 Tweet 633
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2315 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.