• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dua Tersangka Korupsi Panwaslu Halmahera Utara Ditahan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 23 Januari 2022 - 13:55
in Nusantara
Korupsi Panwaslu

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara (Malut) telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tahun 2015-2016..

Kepala Kejari Kabupaten Halmahera Utara, Agus Wirawan dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Minggu (23/1), mengatakan pihaknya menetapkan tersangka berinisial SH dan GM karena keduanya diduga melakukan tindak pidana penggelapan penyelewengan dana hibah panitia Panwaslu setempat.

BacaJuga:

Jaga Ketahanan Energi, Ribuan Pekerja PHI Tetap Siaga Selama Libur Idulfitri 2026

Hasil Evaluasi Mudik 2026: One Way dan Contraflow Efektif Netralisir Macet

Wali Kota Banjarbaru Terima Tamu Disabilitas Saat Idulfitri

Agus menyebut kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dan saat ini kedua tersangka tersebut sudah ditahan oleh Kejari Halmahera Utara selama 20 hari sejak terhitung pada Jumat (21/1) kemarin

“Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah tim berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dan kerugian negara,” ujarnya seperti dikutip Antara, Minggu (23/1/2022).

Baca Juga : Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi, KPK Periksa Empat Saksi

Selain itu, kata dia, penahanan kedua tersangka itu, guna melengkapi administrasi berkas perkara, sehingga nanti berkas tersebut dilimpahkan ke persidangan.

Dirinya menyebut, pada (21/1) lalu, Tim Penyidik yang diketuai oleh Kasi Pidsus Eka Yakob Hayer, melakukan penahanan terhadap SH dan GM setelah Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menetapkan keduanya sebagai tersangka karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabuaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah tim berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dan kerugian negara yang timbul.

Selanjutnya, para tersangka akan ditahan untuk waktu 20 hari ke depan guna melengkapi administrasi berkas perkara supaya dapat untuk segera dilimpahkan ke persidangan.(mg1)

Tags: halmaherakorupsiPanwaslu

Berita Terkait.

Jaga Ketahanan Energi, Ribuan Pekerja PHI Tetap Siaga Selama Libur Idulfitri 2026
Nusantara

Jaga Ketahanan Energi, Ribuan Pekerja PHI Tetap Siaga Selama Libur Idulfitri 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 14:16
Hasil Evaluasi Mudik 2026: One Way dan Contraflow Efektif Netralisir Macet
Nusantara

Hasil Evaluasi Mudik 2026: One Way dan Contraflow Efektif Netralisir Macet

Senin, 23 Maret 2026 - 13:21
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nusantara

Wali Kota Banjarbaru Terima Tamu Disabilitas Saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 - 13:01
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nusantara

Tiga Narapidana Lapas Karawang Bebas Setelah Mendapat Remisi Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 12:31
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nusantara

104 Dapur SPPG di Kepri Penuhi Standar ahigiene Sanitasi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:31
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nusantara

Bupati Jember Siapkan Skema WFH Untuk ASN Dukung Efisiensi Energi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2667 shares
    Share 1067 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.