• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Putusan MK Mungkinkan Jeda Antara Pemilu DPRD dengan DPR

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 21 Januari 2022 - 18:24
in Headline
pemilu

Ilustrasi - Penyelenggaraan pemungutan suara saat pemilu. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 16/PUU-XIX/2021 memungkinkan adanya jeda waktu antara pemilihan umum (pemilu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan pemilu Dewan perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah) DPD, dan Presiden.

“Putusan ini memberi ruang kepada pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu, dalam pandangan saya, untuk melakukan dan mengambil terobosan terkait dengan tata kelola pemilu kita menuju 2024,” kata Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

BacaJuga:

D-6 to Eid, Cipali Toll Road Sees Traffic Surge Dominated by Minibuses

H-6 Lebaran, Tol Cipali Dipadati Kendaraan, Minibus Mendominasi Arus Lalu Lintas

Lebih dari 190 Ribu Pemudik dan 49 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Sumatera

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi paparan materi dalam seminar nasional bertajuk “Problematika Masa Jabatan Kepala Daerah dan Pemilihan Serentak 2024” yang disiarkan di kanal YouTube PSHK FH UII, dipantau dari Jakarta, Jumat (21/1/2022), dikutip dari Antara.

Putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan, pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilihan umum dapat saja menyepakati adanya jeda waktu antara pemilihan umum anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, serta pemilihan Presiden/Wakil Presiden.

Baca Juga: Perludem: Tak Timbulkan Masalah KPU Sekarang Bahas Jadwal Pemilu 2024

Melalui putusan tersebut, Titi berpandangan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan ruang penentuan pemberian jeda antarpemilu hanya diberikan kepada pembentuk undang-undang. Mahkamah Konstitusi justru memberikan mekanisme baru yang disebut dengan ‘pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu dapat saja menyepakati’.

“Jadi, kesepakatan antara pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu. Di sini sebenarnya yang menarik dari putusan MK Nomor 16 Tahun 2021 ini,” kata dia.

Putusan tersebut, menurut Titi, dapat menjadi solusi setelah Pemerintah dan DPR memutuskan untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang Pemilu, tidak melakukan revisi Undang-Undang Pilkada, dan tidak melakukan revisi Undang-Undang Partai Politik.

“Kalau disebut berdasarkan kesepakatan antara pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu, ruangannya tersedia lebih fleksibel. Tidak harus melalui perubahan undang-undang,” ucap Titi.

Oleh karena itu, ia berharap agar pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu membuat kesepakatan strategis untuk mewujudkan pemilihan umum 2024 yang berkualitas. (arm)

Tags: DPRDPRDMahkamah KonstitusipemiluperludemPutusan MK

Berita Terkait.

tol
Headline

D-6 to Eid, Cipali Toll Road Sees Traffic Surge Dominated by Minibuses

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:45
cipali
Headline

H-6 Lebaran, Tol Cipali Dipadati Kendaraan, Minibus Mendominasi Arus Lalu Lintas

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:55
macet
Headline

Lebih dari 190 Ribu Pemudik dan 49 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Sumatera

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:41
andri
Headline

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Forum Alumni Komnas HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:17
Mudik Lebaran Diawasi Drone dan AI, Wakapolri: Pelanggar Bisa Langsung Kena Tilang Elektronik
Headline

Mudik Lebaran Diawasi Drone dan AI, Wakapolri: Pelanggar Bisa Langsung Kena Tilang Elektronik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:51
Arus Mudik Keluar Jakarta Masih Lancar di Hari Kedua Operasi Ketupat 2026
Headline

Arus Mudik Keluar Jakarta Masih Lancar di Hari Kedua Operasi Ketupat 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:16

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.